SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Berkas Kasus Wa Ode Nurhayati Disatukan
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:47

Wa Ode Nurhayati [google] Wa Ode Nurhayati [google]

[JAKARTA] Berkas perkara milik tersangka Wa Ode Nurhayati, yang merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disatukan. Demikian, dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP.

”Betul jadi satu berkasnya. Jadi, nanti satu berkas dengan dua sangkaan, yaitu korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut Johan, penyatuan tersebut dikarenakan dua perkara yang menjerat Wa Ode tersebut diduga terkait erat. Di mana, berkaitan dengan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang pada Selasa (24/4) kemarin karena diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID)dari APBN 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

"Dari informasi yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan ada Rp 10 miliar lebih diduga terjadi TPPU. Itu pengembangan dari penyidikan kasus DPPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DPID pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan
alokasi anggaran DPPID. (N-8)  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN