Berkas Kasus Wa Ode Nurhayati Disatukan
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:47
Wa Ode Nurhayati [google] [JAKARTA] Berkas
perkara milik tersangka Wa Ode Nurhayati, yang merupakan tersangka dalam dua kasus
dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan disatukan. Demikian, dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP.
”Betul jadi satu berkasnya. Jadi, nanti satu berkas dengan dua sangkaan, yaitu
korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Johan Budi di kantor
KPK, Jakarta, Selasa (8/5).
Menurut Johan, penyatuan tersebut dikarenakan dua perkara yang menjerat Wa Ode
tersebut diduga terkait erat. Di mana, berkaitan dengan alokasi anggaran Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan
pencucian uang pada Selasa (24/4) kemarin karena diduga melakukan pencucian
uang sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPPID)dari APBN 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
"Dari informasi yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan ada
Rp 10 miliar lebih diduga terjadi TPPU. Itu pengembangan dari penyidikan kasus
DPPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu
(25/4).
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan suap DPID pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji
atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah
penerima dana DPPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan
karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan
alokasi anggaran DPPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
