SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Simulator
Kamis, 2 Agustus 2012 | 16:13

Brigjen Pol Anang Iskandar [solopos] Brigjen Pol Anang Iskandar [solopos]

[JAKARTA] Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi simulator dengan tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Sejak 1 Agustus 2012 penyidik Bareskrim telah tetapkan lima tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah diserahkan ke Kejagung," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.

"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata Anang.

Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.

"Polri karena sudah melakukan penyidikan dan kewajibannya menetapkan sebagai tersangka," kata Anang.

Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, karena sudah ada kerjasama penyidikan dan saling tukar informasi terutama mengenai barang bukti dan saksi, katanya.

Djoko Susilo yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penggeledahan di Gedung Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan dari Senin sore (30/7) hingga Selasa dini hari (31/7) oleh Penyidik KPK.

Selanjutnya pada Selasa sore, Ketua KPK, Abraham Samad bertemu dengan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo di Mabes Polri untuk melakukan kerjasama penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Simulator. [Ant/L-9]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN