SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Bambang Soekotjo Diperiksa Mabes Polri Sebagai Saksi
Sabtu, 11 Agustus 2012 | 11:30

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. [Antara] Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. [Antara]

[JAKARTA] Mantan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia Bambang S Soekotjo kembali akan diperiksa instensif  oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai saksi kasus simulator SIM.  

Pemeriksaan Bambang harus maksimal karena merupakan bagian pengembangan penyidikan untuk Budi Susanto adalah tersangka kasus tersebut kini ditahan Mabes Polri. Bambang sebelumnya pada Mei dan Juni lalu pernah diperiksa penyidik Bareskrim.   Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa 17 saksi untuk tersangka Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Kemudian 17 saksi lainnya  untuk Bambang S Soekotjo, 25 saksi untuk Budi Susanto, dan 19 saksi untuk tersangka lainnya, Komisaris Legimo. Adapun untuk tersangka Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi.  

“Namun penyidik Mabes Polri sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Bambang untuk yang kedua kalinya nanti akan mengajukan surat permohonan kepada pimpinan rumah tahanan Kebon Waru Bandung Bambang yang kini menahan tersangka kasus Simulator SIM itu. Demikian kapan waktu pemeriksaan tersebut bisa dilaksanakan adalah hal teknis,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli dalam percakapan dengan SP, Sabtu.  

Menurut Boy, proses penyidikan kasus simulator SIM yang ditangani Mabes Polri terus dimaksimalkan dengan mengacu pada bukti konkrit di lapangan didukung keterangan saksi untuk kepentingan penegakan hukum.  

Sementara itu, temuan PPATK adanya aliran dana Rp 10 miliar diduga terkait kasus simulator SIM, kata Boy Rafli, jika LAH (laporan hasil analisa, Red) PPATK itu sehubungan kasus simulator SIM bisa dijadikan barang bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut.   Menurut Boy, pihaknya mendukung temuan PPATK tersebut karena pengembangan selanjutnya untuk kepentingan penyelesaian kasus simulator sim adalah untuk kepentingan penegakan hukum.  

Boy menjelaskan, penyidik Baeskrim telah memeriksa 17 saksi untuk tersangka Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Polri juga memeriksa 17 saksi untuk Bambang S Soekotjo, 25 saksi untuk tersangka Budi Susanto, dan 19 saksi untuk tersangka lainnya, Komisaris Legimo. Adapun untuk tersangka Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi. [G-5]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN