Arafat Ungkap Harta Gayus
Kamis, 11 Agustus 2011 | 14:09
Kompol Arafat (Foto: Antara) [JAKARTA] Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor mengungkapkan bahwa uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius kepada Gayus tidak termasuk dalam uang Rp 25 miliar milik terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
Selain itu, Arafat mengatakan uang Rp 395 juta dalam rekening Gayus yang berasal dari PT Surya Alam Tunggal (SAT) Rp 370 juta dan Rp 25 juta dari Robertus Santonius, tidak termasuk dalam rekening Gayus senilai Rp 25 miliar.
"Terpisah, tidak termasuk dalam Rp 25 miliar," kata Arafat menjawab pertanyaan terdakwa Cirus Sinaga mengenai apakah uang dari PT Megah Citra Jaya Garmindo dan Roberto Santonius termasuk dalam harta Gayus senilai Rp 25 miliar.
Sedangkan, lanjut Arafat, uang Rp 25 juta milik Imam Cahyo Maliki bukan termasuk transaksi ilegal. Sebab, ketika diperiksa uang Rp 25 juta adalah transaksi jual-beli mobil yang dapat ditunjukan bukti-buktinya.
Seperti diketahui, Cirus Sinaga adalah Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Gayus yang disidangkan di Pengadilan Tangerang tahun 2008 dengan perkara PT Megah Citra Jaya Garmindo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Cirus ketika itu memaksa Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Nazran Azis untuk menghilangkan pasal korupsi. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
