Apriani Tak Punya SIM dan STNK
Senin, 23 Januari 2012 | 12:15
[JAKARTA] Kabid
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikhwanto di Jakarta, Senin
(23/1), mengatakan, Apriani Susanti, supir Xenia maut yang menabrak sembilan
orang pejalan kaki hingga tewas, dan melukai tiga lainnya ternyata tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saat mengemudi, pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK," katanya.
Sementara itu, lokasi
kecelakaan maut di Jl Ridwan Rais antara Tugu Monas dan Tugu Tani Jakarta Pusat
yang mengakibatkan 12 korban, sembilan di antaranya meninggal dunia, menjadi
tontonan warga Ibukota pada Senin.
Polisi masih memasang "police line" di lokasi kejadian. Para
pengendara dari arah lampu merah Tugu Tani menuju Monas maupun dari arah Kebon
Sirih, pengemudi dan pendara sepeda motor memperlambar laju kendaraan, dan
memberi perhatian kepada lokasi kecelakaan yang berada di jalur dari arah Monas
dan Gambir.
Sebagian pengemudi, terutama sepeda
motor menghentikan kendaraan di pinggir jalan di depan Gedung Alia.
Arus kendaraan dari arah Gambir dan Monas tersendat, karena banyaknya orang
yang mengerumuni lokasi kejadian di depan Gedung Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pengendaran sepeda motor banyak yang berhenti untuk melihat lokasi.
Sebagian memotret lokasi dengan telepon genggam.
Lalu lintas yang padat dan tersendat juga dimanfaatkan sebagian orang memotret
lokasi kejadian dengan telepon genggam dari mobil. Polisi mengatur arus lalu
lintas dari dua arah yang cukup padat dan tersendat.
Beberapa orang yang mendatangi lokasi kejadian sempat menyatakan kegeramannya
terhadap pengemudi mobil dalam kecelakaan itu yang mereka lihat di siaran
televisi karena tidak menunjukkan rasa sedih atau menangis setelah setelah
menabrak. Pengemudi perempuan itu terlihat biasa-biasa saja.
Sementara itu, kepolisian mengumumkan bahwa pengemudi mobil itu, Apriani
Susanti positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu saat kecelakaan terjadi.
"Hasil tes urine menyatakan pengemudi dan tiga rekannya yang berada di
dalam mobil positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu," kata Rikhwanto
di Jakarta, Senin.
Kombes Rikhwanto menambahkan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian
dan pengakuan tersangka, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 100
kilometer perjam. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
KPK Telusuri Aliran Dana Ke Elite PKS
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
