SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Angie Minta Segera Diperiksa
Jumat, 11 Mei 2012 | 15:59

Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK [SP/Joanito de Saojoao] Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK [SP/Joanito de Saojoao]

[JAKARTA] Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh meminta agar segera diperiksa kembali. Sehingga, pemberkasan kasusnya segera selesai.

Demikian dikatakan kuasa hukum mantan Puteri Indonesia tersebut, Teuku Nasrullah.

”Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) meminta segera diperiksa agar segera tuntas kasusnya,” kata Nasrullah usai mengunjungi Angie di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/5).

Selain itu, Nasrullah meminta agar penyidik KPK segera memeriksa terkait kasus yag didakwaan kepada kliennya, yaitu seputar dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan
Kemendiknas. Mengingat, pemeriksaan terhadap Angie belum sampai pada materi perkara yang disangkakan.

Seperti diketahui, Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tetapi, sejak dijadikan tersangka dan ditahan, politikus Partai Demokrat tersebut baru diperiksa sebanyak dua kali. Kemudian, diakui oleh Nasrullah bahwa pemeriksaan belum memasuki materi yang disangkakan.

Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan
Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN