Angie Minta Segera Diperiksa
Jumat, 11 Mei 2012 | 15:59
Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK [SP/Joanito de Saojoao] [JAKARTA]
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait anggaran di Kemenpora dan
Kemendiknas, Angelina Sondakh meminta agar segera diperiksa kembali. Sehingga,
pemberkasan kasusnya segera selesai.
Demikian dikatakan kuasa hukum mantan Puteri Indonesia tersebut, Teuku Nasrullah.
”Angie (panggilan akrab Angelina Sondakh) meminta segera diperiksa agar segera
tuntas kasusnya,” kata Nasrullah usai mengunjungi Angie di Rumah Tahanan
(Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/5).
Selain itu, Nasrullah meminta agar penyidik KPK segera memeriksa terkait kasus
yag didakwaan kepada kliennya, yaitu seputar dugaan penerimaan hadiah terkait
pembahasan anggaran di Kemenpora dan
Kemendiknas. Mengingat, pemeriksaan terhadap Angie belum sampai pada materi
perkara yang disangkakan.
Seperti diketahui, Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada
tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan
hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan
dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan
yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tetapi, sejak dijadikan tersangka dan ditahan, politikus Partai Demokrat
tersebut baru diperiksa sebanyak dua kali. Kemudian, diakui oleh Nasrullah
bahwa pemeriksaan belum memasuki materi yang disangkakan.
Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam
sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan
terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan
Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar)
dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster
sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat
Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan
uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster
tersebut atas perintah Yulianis.
Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena
mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang
dibentuk Partai Demokrat.
Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku
ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora,
Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina
diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus
fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan
kepentingan lainnya. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
