Angelina Batal Berobat ke Dokter Tulang
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:09
Angelina Sondakh. [Dok Keluarga] [JAKARTA] Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah
terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh batal melakukan
pengobatan atas sakit nyeri tulang yang dialaminya.
Padahal, ia sudah mendapat izin dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait keluhan nyeri di daerah tulang bahu tersebut.
”Dokter KPK telah melihat dan mendengar keluhan Angelina Sondakh soal bahunya
yang sakit. Dokter kemudian merujuk ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical
Center (MMC). Perkembangan terakhir, dengan alasan kurang jelas justru yang
bersangkutan tidak jadi ke rumah sakit Jumat (11/5) ini,” kata Juru Bicara
(Jubir) KPK, Johan Budi SP, Jumat (11/5) malam.
Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, petugas rumah tahanan memutuskan batal
membawa yang bersangkutan memeriksakan kesehatannya ke RS MMC, Jakarta.
Sebelumnya, kubu Angelina Sondakh mengklaim telah mendapatkan izin dari KPK
untuk melakukan operasi menyambung tulang yang patah.
”Dokter KPK sudah merekomendasikan untuk segera
ditangani oleh dokter bedah tulang. Tetapi, keluarga akan mencari dokter bedah
tulang yang bagus dan tidak menimbulkan bekas luka operasi,” kata kuasa hukum Angelina
Sondakh, Teuku Nasrullah saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/5).
Tetapi, lanjut Nasrullah, belum pasti kapan operasi penyambungan tulang
tersebut akan dilakukan. Mengingat, pihak keluarga masih mencari dokter bedah
tulang terbaik. Sebab, biaya operasi diputuskan ditanggung oleh keluarga.
”KPK sudah mempersilahkan mau ditunjuk dokter atau menunjuk dokter sendiri.
Keluarga sudah memutuskan untuk membayar dokter dengan biayasendiri,” ujar
Nasrullah.
Seperti diketahui, sejak ditahan pada 27 April lalu, melalui pengacaranya
mantan Puteri Indonesia tersebut kerap sekali mengajukanpermintaan-permintaan.
Seperti, alat lukis, gitar, Al Quran elektronis, guru untuk mengajar mengaji,
dan meminta izin untuk operasi
tulang bahu.
Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari
2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi
ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari
kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang
tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
