SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Angelina Batal Berobat ke Dokter Tulang
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:09

Angelina Sondakh. [Dok Keluarga] Angelina Sondakh. [Dok Keluarga]

[JAKARTA] Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh batal melakukan pengobatan atas sakit nyeri tulang yang dialaminya.

Padahal, ia sudah mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait keluhan nyeri di daerah tulang bahu tersebut.

”Dokter KPK telah melihat dan mendengar keluhan Angelina Sondakh soal bahunya yang sakit. Dokter kemudian merujuk ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Center (MMC). Perkembangan terakhir, dengan alasan kurang jelas justru yang bersangkutan tidak jadi ke rumah sakit Jumat (11/5) ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Jumat (11/5) malam.

Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, petugas rumah tahanan memutuskan batal membawa yang bersangkutan memeriksakan kesehatannya ke RS MMC, Jakarta.

Sebelumnya, kubu Angelina Sondakh mengklaim telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan operasi menyambung tulang yang patah. 

”Dokter KPK sudah merekomendasikan untuk segera ditangani oleh dokter bedah tulang. Tetapi, keluarga akan mencari dokter bedah tulang yang bagus dan tidak menimbulkan bekas luka operasi,” kata kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

Tetapi, lanjut Nasrullah, belum pasti kapan operasi penyambungan tulang tersebut akan dilakukan. Mengingat, pihak keluarga masih mencari dokter bedah tulang terbaik. Sebab, biaya operasi diputuskan ditanggung oleh keluarga.

”KPK sudah mempersilahkan mau ditunjuk dokter atau menunjuk dokter sendiri. Keluarga sudah memutuskan untuk membayar dokter dengan biayasendiri,” ujar Nasrullah.

Seperti diketahui, sejak ditahan pada 27 April lalu, melalui pengacaranya mantan Puteri Indonesia tersebut kerap sekali mengajukanpermintaan-permintaan. Seperti, alat lukis, gitar, Al Quran elektronis, guru untuk mengajar mengaji, dan meminta izin untuk operasi
tulang bahu.

Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN