Sidang Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank
Adik Melinda Dee Sampaikan Eksepsi
Rabu, 21 September 2011 | 11:59
Melinda Dee [google] [JAKARTA] Adik kandung tersangka utama kasus pembobolan
dana nasabah Citibank Inong Melinda Dee, Visca Lopitasari kembali menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Sidang ini
dipimpin majelis kakim yang diketuai Mien Trisnawati.
Visca
yang memakai kerudung putih tampak terlihat sehat seperti pengakuannya kepada majelis hakim. Sidang baru dimulai pukul 10.45 WIB dan berakhir
pukul 11.15 WIB.
Sidang terlambat satu jam dari waktu yang ditentukan. Dalam
sidang ini, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan yang
diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Visca.
Seperti
diketahui, pada Rabu (14/9), JPU telah membacakan dakwaannya.
Visca didakwa
dengan UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang.
Penasihat
hukum Visca, Devi Waluyo mengatakan, hari ini hanya pembacaan eksepsi.
“Dakwaan
jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kabur. Klien kami
dijadikan tersangka juga hanya berdasarkan laporan kuasa hukum terdakwa lain
pada kasus yang sama,” ujar Devi kepada wartawan seusai persidangan.
Sidang
akan dilanjutkan kembali pada Rabu (28/9) dengan agenda pembacaan tanggapan
jaksa. Sejumlah keluarga dan kerabat dekat Visca terlihat menghadiri
persidangan.
Sebelumnya,
Suami Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang didakwa tindak pidana pencucian uang
dan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Hal tersebut terungkap dalam
persidangan perdana terdakwa Andhika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Senin (19/9).
Melinda
adalah tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang dipimpin Helmi menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU Nomor 25/2003 tentang
Perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP.
“Perbuatan
terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” katanya.
JPU
menyebutkan, dana yang ditransfer masuk ke rekening terdakwa serta pembelian
satu unit mobil Hummer H3 warna putih dengan Nomor Polisi B18 DIK oleh Melinda,
yang diberikan kepada terdakwa, adalah dari hasil tindak pidana.
“Dana-dana
tersebut tanpa seizin pemilik rekening dengan cara melakukan pemindahbukuan
atau pendebetan dana dari rekening nasabah Citygold pada Citibank cabang
Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan,” katanya.
Kemudian,
JPU menyebutkan, terdakwa juga telah menggunakan KTP palsu atau dengan
identitas yang tidak sebenarnya, yaitu dengan nama Juan Farrero. “Hal itu dapat
menimbulkan kerugian imaterial bagi pihak Kelurahan Senayan, yaitu hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran surat-surat yang diterbitkan oleh
Kelurahan dan Lurah Senayan,” katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Yonisman menyatakan, sidang dilanjutkan pada Senin
(26/9) mendatang dengan mendengarkan eksepsi terdakwa. “Sidang dilanjutkan pada
Senin pekan depan,” katanya. [Ant/CKP/O-1]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
