23 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum 2013
Kamis, 29 November 2012 | 10:35
Muhaimin Iskandar. [Antara] [JAKARTA]
Sampai tanggal 27 November 2013, sudah 23 provinsi dari 33 provinsi
yang telah menetapkan UMP/UMK tahun 2013. Sisanya sebanyak 10 provinsi
segera menyusul.
Demikian
dikatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhamin Iskandar, di
Jakarta, Rabu (28/11). Ke-23 provinsi yang tercatat sudah
menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam
(NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka
Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua serta enam provinsi
lainnya.
“Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan
untuk tidak menetapkan UMP, tapi kedua gubernurnya telah menandatangani
SK penetapan upah minimum kabupaten/kota sebanyak jumlah kota dan
kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,
“ kata Muhaimin.
Muhaimin
telah meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda)
agar mempercepat pembahasan dan penetapan UMP tahun 2013 di daerahnya
masing-masing.
Bagi perusahaan belum mampu, silakan manfaatkan upaya penangguhan
dan bagi sektor yang terpukul dengan kenaikan ini silahkan bicara
dengan pemerintah, baik gubernur maupun Menakertrans dan Menperin. “Kita
akan konsolidasi agar UKM yang tidak mampu dapat
mengusahakan penangguhan. Pemerintah akan membantu memfasilitasi untuk
tetap berkembang dan tumbuh,”kata Muhaimin.
Menurutnya,
mekanisme pengajuan penangguhan sudah diatur dalam Kepmenakertrans
Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
“Saya minta gubernur dapat benar-benar memfasilitasi mekanisme
penangguhan terutama secara bipartite. Audit akan dilakukan kepada
perusahaan yang meminta penangguhan dan harus membuka laporan
keuangannya. Apa benar perusahaan itu tidak mampu,” kata dia.
Terkait
penetapan UMP/UMK 2013, Muhaimin mengapresiasi kenaikan UMP 2013 yang
di atas rata-rata dibandingkan tahun sebelumnya, karena hal ini sejalan
dengan komitmen pemerintah dalam menaikkan
kesejahteraan buruh. “Tahun inilah kenaikan upah buruh yang paling
signifikan yang mana kenaikannya rata-rata 40 persen. Ini kenaikan upah
paling tinggi dalam sejarah,” kata Muhaimin.
Muhaimin
menyebut kenaikan UMP 2013 di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa
Barat merupakan yang tertinggi dalam sejarah upah buruh di Indonesia.
“Tahun ini kenaikan upah sangat signifikan
di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
dengan kenaikan hingga 40 persen,” tuturnya.
Muhaimin
mengklaim, tingginya kenaikan upah buruh di ketiga wilayah itu sesuai
pertemuan Komite Ekonomi Nasional (KEN) dengan kabinet pada pertengahan
tahun lalu di Bali. “Kita berharap
dan mendorong kesejahteraan buruh terus meningkat, terutama pada
perkembangan menyongsong Indonesia kompetitif dengan upah sejahtera,
bukan upah murah,” kata Muhaimin.
Ditegaskannya,
dengan kenaikan upah buruh ini harus disyukuri dan ditindaklanjuti oleh
serikat buruh untuk mengedepankan aspek-aspek yang dituntut pengusaha
seperti keamanan, kenyamanan dan
ketenteraman berusaha. “Tidak akan ada lagi sweeping dan pemaksaan
kehendak lagi di pabrik-pabrik atau di tempat buruh itu bekerja,”
tandasnya. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Luthfi: Swasembada Itu Ancam Ketahanan Daging
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Tokoh Muda NU Galang Petisi Tolak Award Terhadap SBY
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
