14 Barang Tambang Kena Bea Keluar
Rabu, 2 Mei 2012 | 11:15
Jero Wacik [google] [JAKARTA]
Pemerintah dalam waktu dekat mengenakan bea keluar (BK) terhadap 14 barang
tambang. Pemerintah tengah membahas besaran BK tersebut.
“BK pada 6 Mei akan
diumumkan dan pemberlakuannya segera,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Jero Wacik usai rapat koordinasi pembahasan BK tambang di Jakarta, Selasa (1/5).
Rapat digelar
di Kantor Kementerian ESDM, dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Ke-14 komoditas tambang yang dipastikan kena
BK adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit,
bijih besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon.
Jero
menjelaskan, setelah pengumuman tersebut akan ada klarifikasi mengenai
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Beleid ini
keluar pada 6 Februari 2012.
“Permen No 7 Tahun 2012 menyatakan, tiga
bulan setelah aturan keluar tidak boleh ada ekspor (barang tambang mentah)
lagi. Pada 6 Mei nanti akan ada peraturan baru,” kata dia.
Berdasarkan
data yang ada, besaran BK kemungkinan berkisar 20-50%. Misalnya BK tembaga akan
ditetapkan 20% dan bauksit 50%. Berdasarkan pasal 21 Permen ESDM Nomor 7 Tahun
2012, larangan perusahaan tambang mengekspor bijih mineral paling lambat
diberlakukan 6 Mei nanti. Permen tersebut dibuat antara lain karena banyak
perusahaan tambang berlomba-lomba meningkatkan produksi dan ekspornya secara
besar-besaran menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). UU tersebut mengamanatkan
pengolahan tambang minerba di dalam negeri paling lambat 2014, atau dilarang
ekspor dalam bentuk bahan mentah mulai tahun itu.
“Berdasarkan UU
Minerba, pada 2014 tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah. Untuk itu dilakukan
pengaturan,” ujar Hatta.
Sebelum 6 Mei
nanti, perusahaan tambang yang akan mengekspor wajib memenuhi tiga persyaratan,
yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum
2014, menandatangani pakta integritas, serta tidak bermasalah (clear and clean). Jika perusahaan sudah
memenuhi ketiga persyaratan, mulai 6 Mei 2012 hingga sebelum 2014, mereka boleh
mengekspor barang tambang mentah namun dikenakan BK.
“Syarat lain
untuk mengekspor bahan mentah adalah telah memenuhi kewajiban royalti dan
menandatangani pakta integritas, yang mewajibkan pengembangan hilirisasi untuk
meningkatkan nilai tambah. Royalti harus ada, karena nantinya tidak boleh
ekspor tahun 2014. Itulah sebabnya investor yang mau ekspor kami kendalikan,”
papar dia.
Pemerintah juga
berencana memperketat persyaratan pengekspor komoditas tambang. Saat ini,
lanjut dia, masih banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang belum berstatus clean and clear.
Hatta
menegaskan, pengenaan BK terhadap komoditas tambang mineral bukan dimaksudkan
menambah penerimaan negara. Tapi, hal ini merupakan disinsentif agar ekspor
tambang terkendali dan ada pengembangan smelter
atau pengolahan di dalam negeri.
Dihubungi
terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining
Association/IMA) Syahrir AB menilai, pemerintah selalu terburu-buru dalam
membuat kebijakan bagi perusahan pertambangan. Perusahaan selaku objek
kebijakan tidak pernah diajak “duduk bersama” untuk membuat kebijakan terkait
sektor ini.
Dengan
diputuskannya pengenaan BK bagi 14 komoditas mineral dalam rapat koordinasi
yang dipimpin menko Perekonomian, menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah
tidak merespons surat IMA. Belum lama ini, pihaknya telah mengirimkan surat
kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, yang intinya meminta wacana
pengenaan BK bisa diputuskan secara komprehensif dengan melihat bahwa beban
fiskal cukup berat sudah ditanggung perusahaan pertambangan.
Syahrir
menandaskan, pengenaan BK sebesar 20-50% memberatkan. Saat ini saja misalnya,
perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dengan hasil tambang berupa emas, nikel,
dan tembaga sudah harus membayar beban fiskal yang besarnya sekitar 30% dari
penerimaan kotor. Perusahaan ini antara lain adalah PT Freeport Indonesia, PT
Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk (dulu PT Inco Tbk). Beban
fiskal itu berupa pajak dan pungutan nonpajak, retribusi, hingga kewajiban
sosial perusahaan (corporate social
responsibility/CSR).
Dia juga
mempertanyakan pemberlakuan kebijakan pengenaan BK terkait kebijakan larangan
ekspor bahan mentah (raw material)
seperti diatur dalam Permen ESDM No 7 Tahun 2012. “Saat ini Permen ESDM itu
masih jadi polemik, namun kebijakan baru sudah disiapkan,” ujar dia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan,
Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, pihaknya mendukung
diberlakukannya Permen ESDM No 7 tahun 2012. Namun, jika BK mencapai 25-50%
terlalu tinggi.
Ia menjelaskan, di tingkat menteri sudah ada kehendak baik
untuk mendukung pengusaha menghadapi peraturan yang berlaku Mei 2012 tersebut.
Sayangnya, belum kunjung diselesaikan.
“Seharusnya, di tingkat teknis dengan dirjen ini juga
diberlakukan ‘clear and clean’.
Namun, masih menjadi masalah karena tidak jalan sinkronisasinya. Karena terlalu
sibuk, tidak segera dibereskan pembicaraannya dengan Kadin,” ucap Natsir.
Ia menjelaskan, banyak persoalan hingga kini belum tuntas
dibicarakan antara dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Kadin. Masalah itu
antara lain adalah masih tumpang tindihnya lahan, persoalan lingkungan,
perhatian terhadap investasi pengusaha daerah, dan pajak. [ID/H-12]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Adik Tiri Gubernur Atut Ditetapkan Jadi Tersangka
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Loh!…Ada Perwira Polda Maluku Larang Warga Beribadah
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
Nama Menko Perekonomian Hatta Rajasa Disebut
PDI-P Segera Usulkan Calon Ketua MPR RI
Trans7 Serahkan Barang Bukti yang Ditembakan Polisi ke Propam
