Wajib Pajak Badan Harus Sampaikan SPT Tahunan PPh
Senin, 16 April 2012 | 14:31
Ilustrasi pajak [google] [JAKARTA] Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan, Direktorat
Jenderal Pajak menghimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Humas, Dirjen Pajak, Dedi
Rudaedi, di Jakarta, Senin (16/4), mengatakan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan
Umum Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011
adalah pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan
dalam jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp 1
juta (satu juta rupiah),” kata
dia.
Selanjutnya, kata dia, untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan membuka
dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia,
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ/2012 tentang
Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dengan
jadwal pelayanan sebagai berikut Sabtu, 28 April 2012 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat; dan Senin, 30 April 2012
pukul 07.30 sampai
dengan 19.00 waktu setempat.
Dengan penambahan jam kerja tersebut
Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan secara tepat waktu. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
