UU Perdagangan Berjangka Perkuat Industri Perdagangan
Sabtu, 23 Juni 2012 | 8:37
[JAKARTA]
Undang-Undang
(UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 32 / 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan UU 9 / 2011 tentang Perubahan atas UU
9 / 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sangat positif, visioner dan
komprehensif.
Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan,
Syahrul R Sempurnajaya, di Jakarta, Jumat (22/6), mengatakan, amandamen atas
kedua UU tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri
PBK dan SRG untuk bergerak lebih maju dan cepat, serta menampung kepentingan
pengembangan kedua industri tersebut di masa mendatang.
Syahrul
mengatakan, pemerintah dalam hal ini Bappebti Kemendag, telah menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat kedua UU dimaksud.
Selain
itu juga penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Penyelanggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan SRG, serta usulan Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang (LJRG).
Menurut
Syahrul, perubahan dalam PP 9 / 1999 tersebut, mencakup fase kontrak dalam PBK,
permodalan, demutualisasi bursa, sistem perdagangan alternatif (SPA),
pengelolaan sentra dana berjangka, Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka, dan
Pendirian Kantor Cabang Pialang Berjangka.
Ia
menambahkan, perubahan tersebut sangat penting dalam mengakomodir kebutuhan
pasar dan perubahan pasar yang sangat cepat. Sebelum dilakukan perubahan UU,
subjek kontrak berjangka ditentukan melalui Keputusan Presiden.
“Tetapi setelah
dilakukan perubahan UU, subjek kontrak berjangka ditentukan oleh Kepala
Bappebti,” kata Syahrul.
Lebih jauh
dikatakan, dengan perubahan UU PBK, cakupan komoditi semakin luas, tidak hanya
komoditi yang berwujud (tangible), tetapi termasuk komoditi yang tidak
berwujud (intangible), seperti carbon trade, financial dan indeks.
Perubahan
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang demutualisasi Bursa Berjangka.
Sebelumnya Bursa Berjangka bersifat non profit, namun sekarang lebih terbuka
mencari keuntungan dan saham Bursa Berjangka dapat dimiliki baik perseorangan
maupun pihak asing.
Pokok-Pokok
Rancangan Peraturan Sistem Resi Gudang sebagai Perubahan atas PP 36 / 2007
tentang Pelaksanaan UU 9 / 2006 tentang SRG antara lain mengatur tentang
penyesuaian terhadap muatan atas dokumen Resi Gudang yang sah dengan UU 9 /
2011, yaitu waktu jatuh tempo disesuaikan menjadi waktu jatuh tempo simpan
barang dan biaya penyimpanan dihapuskan.
Selain itu,
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang semula harus diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional berubah menjadi Lembaga Penilaian Kesesuain yang telah
mendapatkan persetujuan Bappebti Kemendag.
Rancangan PP
SRG memfasilitasi dan menjamin pelaku usaha terutama petani dan UKM serta
penerima hak jaminan (lembaga keuangan bank/non bank) apabila Pengelola Gudang
mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling).
Untuk itu, sesuai dengan amanat UU 9 / 2011 tentang Perubahan UU 9 / 2006
tentang SRG akan dibentuk suatu Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi (LDJGR)
sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
