SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

UU Perdagangan Berjangka Perkuat Industri Perdagangan
Sabtu, 23 Juni 2012 | 8:37

[JAKARTA]  Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 32 / 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan UU 9 / 2011 tentang Perubahan atas UU 9 / 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sangat positif, visioner dan komprehensif.  

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sempurnajaya, di Jakarta, Jumat (22/6), mengatakan, amandamen atas kedua UU tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri PBK dan SRG untuk bergerak lebih maju dan cepat, serta menampung kepentingan pengembangan kedua industri tersebut di masa mendatang.  

Syahrul mengatakan, pemerintah dalam hal ini Bappebti Kemendag, telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat kedua UU dimaksud.

Selain itu juga penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan SRG, serta usulan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang (LJRG).  

Menurut Syahrul, perubahan dalam PP 9 / 1999 tersebut, mencakup fase kontrak dalam PBK, permodalan, demutualisasi bursa, sistem perdagangan alternatif (SPA), pengelolaan sentra dana berjangka, Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka, dan Pendirian Kantor Cabang Pialang Berjangka.  

Ia menambahkan, perubahan tersebut sangat penting dalam mengakomodir kebutuhan pasar dan perubahan pasar yang sangat cepat. Sebelum dilakukan perubahan UU, subjek kontrak berjangka ditentukan melalui Keputusan Presiden.

“Tetapi setelah dilakukan perubahan UU, subjek kontrak berjangka ditentukan oleh Kepala Bappebti,” kata Syahrul.  

Lebih jauh dikatakan, dengan perubahan UU PBK, cakupan komoditi semakin luas, tidak hanya komoditi yang berwujud (tangible), tetapi termasuk komoditi yang tidak berwujud (intangible), seperti carbon trade, financial dan indeks.  

Perubahan Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang demutualisasi Bursa Berjangka. Sebelumnya Bursa Berjangka bersifat non profit, namun sekarang lebih terbuka mencari keuntungan dan saham Bursa Berjangka dapat dimiliki baik perseorangan maupun pihak asing.  

Pokok-Pokok Rancangan Peraturan Sistem Resi Gudang sebagai Perubahan atas PP 36 / 2007 tentang Pelaksanaan UU 9 / 2006 tentang SRG antara lain mengatur tentang penyesuaian terhadap muatan atas dokumen Resi Gudang yang sah dengan UU 9 / 2011, yaitu waktu jatuh tempo disesuaikan menjadi waktu jatuh tempo simpan barang dan biaya penyimpanan dihapuskan.  

Selain itu, Lembaga Penilaian Kesesuaian yang semula harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berubah menjadi Lembaga Penilaian Kesesuain yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti Kemendag.  
Rancangan PP SRG memfasilitasi dan menjamin pelaku usaha terutama petani dan UKM serta penerima hak jaminan (lembaga keuangan bank/non bank) apabila Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling).

Untuk itu, sesuai dengan amanat UU 9 / 2011 tentang Perubahan UU 9  / 2006 tentang SRG akan dibentuk suatu Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi (LDJGR) sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN