Tekan Kecelakaan Kerja, Jamsostek Adakan Pelatihan K3
Rabu, 22 Februari 2012 | 8:15
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga [JAKARTA] PT Jamsostek
mengadakan pelatihan Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi 77
perusahaan sebagai bagian dari pemberian manfaat tambahan dan menekan angka
kecelakaan kerja yang masih tinggi.
Direktur Utama PT Jamsostek,
Hotbonar Sinaga, di Jakarta, Selasa (21/2), mengatakan,
program pelatihan K3 itu merupakan bagian dari apresiasi kepada
perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi (pembayaran iuran) dan sudah
melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi).
"Di sisi lain kami juga
mengundang 10 perusahaan tertinggi angka kecelakaan kerjanya agar bisa menekan
kasus di perusahaannya menjadi seminal mungkin," kata Hotbonar.
Hingga saat ini dana yang sudah
dibayarkan PT Jamsostek untuk kecelakaan kerja selama 34 tahun sudah mencapai
Rp 3.456 triliun untuk total 1.883.200 kasus.
Dalam kurun waktu lima tahun
terakhir, kasus kecelakaan kerja sangat fluktuatif, terutama pada 2007 yang
terdapat penurunan kasus 12,46 persen dan nominal pembayaran 1,10 persen.
Rata-rata kasus kecelakaan kerja tidak berubah, namun nilainya mengalami
kenaikan signifikan. Pada 2008, terdapat kenaikan nominal pembayaran JKK cukup
besar dibanding 2007 yang sebesar 35,57 persen karena pada akhir 2007 dilakukan
peningkatan manfaat JKK.
Pada 2010 terdapat 98.711 kasus kecelakaan kerja dengan total pembayaran JKK
Rp401,237 miliar. Pada tahun 2011 menjadi 99.491 kasus dengan total klaim
Rp504,029 miliar. Karena itu, kata Hotbonar, PT Jamsostek akan melaksanakan
program pelatihan K3 di semua kantor cabang Jamsostek di Indonesia.
Kepala Kantor Jamsostek Cabang Setiabudi, Iwan Kusnawan, menjelaskan sebagian
besar pengelola K3 di perusahaan hanya memahami tentang keselamatan pekerja
saja dalam K3. "Padahal yang terpenting juga adalah kesehatan di
lingkungan kerja. Kami berharap pelatihan ini menambah pemahaman manajemen K3
secara proporsional," kata Iwan.
Di samping itu, sebagian besar kecelakaan kerja itu adalah kecelakaan lalu
lintas yang terjadi di saat pekerja menuju dan pulang kerja. PT Jamsostek
membayar klaim kecelakaan kerja untuk kecelakaan lalu lintas saat pekerja pergi
dan pulang dari tempat kerja.
Pelatihan diselenggarakan secara gratis bagi peserta dan mendapat sertifikat
dari PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana pelatihan. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
