Tahun 2011, Penempatan TKI Turun 32,44 Persen
Senin, 9 Januari 2012 | 8:21
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar [JAKARTA] Jumlah penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri pada tahun 2011 mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan Data Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), penurunan jumlah penempatan TKI
mencapai 279.000 orang atau 32,44 %.
Pada tahun 2010, total penempatan TKI
baik formal maupun informal berjumlah 860.086 orang, sedangkan pada tahun
2011 jumlah penempatan hanya sebanyak 581.081 orang. Sedangkan
rata-rata penempatan TKI yang bekerja di luar negeri dalam beberapa tahun
belakangan ini mencapai 317.427 orang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (8/1) mengatakan, penurunan jumlah TKI
yang ke luar negeri tersebut disebabkan adanya pergeseran orientasi dalam
bekerja di luar negeri, dan pemberlakuan moratorium TKI sektor domestic
worker ke beberapa negara penempatan, sehingga pengetatan pengiriman TKI
diberlakukan.
“Pemerintah memang telah melakukan
memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic
worker,” kata dia.
Muhaimin menegaskan, saat ini tidak
semua calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri bisa berangkat. “Calon TKI
harus terlebih dahulu lulus menghadapi ujian sertifikasi,” kata Muhaimin.
Jumlah TKI domestic
worker sampai dengan akhir 2011 tercatat sebanyak 2.601.590 tersebar di
seluruh dunia dengan rincian sebagai berikut kawasan Timur-Tengah dan
Afrika sebanyak 1.422.650 orang (54,68%), kawasan Asia-Pasifik sebanyak
1.178.830 orang (45,31%) dan sisanya Eropa, Australia dan Amerika sebanyak 110
orang (0,004%).
Terkait pembelakukan moratorium
penempatan TKI sektor domestic worker, jumlah penempatan TKI ke
Kawasan Timur Tengah juga mengalami penurunan drastis. “Saat ini pemerintah
tengah melakukan penghentian sementara penempatan TKI ke negara Arab Saudi, Jordania, Kuwait,dan Syria,”
kata dia.
Berdasarkan Kemnakertrans, jumlah penempatan TKI yang bekerja
ke Kawasan Timur Tengah tahun 2010 sebanyak 437.708 orang
sedangkan pada tahun 2011 menurun drastic hanya sebanyak 146.048 orang.
Pemerintah memang memperketat
pengawasan terhadap negara-negara penempatan yang terkena moratorium. Namun
ternyata masih ditemukannya penempatan TKI domestic worker ke Arab
Saudi melalui Malaysia dan negara lain.” Ini harus harus segera dihentikan,”
kata Muhaimin.
Muhaimin menegaskan salah satu upaya
pembenahan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI adalah
pengetatan yang dilakukan pemerintah dengan mempeketat penerbitan
sertifikasi uji kompetensi calon TKI.
“Hasil evaluasi penempatan dan
perlindungan TKI tahun 2011 menemukan masih adanya pelanggaran dalam
sertifikasi kelulusan TKI sebagai salah satu syarat utama agar bisa bekerja ke
luar negeri, “kata Muhaimin.
Dikatakan, penerbitan sertifkasi bagi
TKI ini harus dikawal ketat sehingga harus ada pengendalian khusus dengan
melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). “Sekarang harus sudah
diterapkan bahwa tidak semua TKI yang hendak bekerja di luar negeri bisa
langsung berangkat,” kata Muhaimin.
Setiap calon TKI yang hendak berangkat, kata dia, harus
diuji dan harus diseleksi apakah bisa berangkat keluar negeri atau batal
dan gagal berangkat kerja ke luar negeri. Penerbitan Sertifikat kelulusan Uji
Kompetensi harus benar-benar diawasi secara ketat.
Pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan berangkat
sebelum siap dan jangan berangkat melalui jalur illegal karena membahayakan
diri sendiri. “Lebih baik patuhi prosedur resmi dan aturan dari pemerintah,”
kata Muhaimin. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
