Stagnasi Ekspor Tambang Mineral, Pengusaha Rugi 1 Triliun
Jumat, 8 Juni 2012 | 15:50
Logo Kadin Indonesia [google] [JAKARTA] Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia mendukung
rencana pemerintah untuk program hilirisasi pengolahan hasil mineral Indonesia.
Kadin Indonesia sangat memahami dan mempersilahkan anggotanya yang keberatan
terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkaman Agung (MA).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan,
Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, di Jakarta, Jumat (8/6).
Ia menegaskan, implementasi Permen 7/2012 telah membuat
pengusaha susah dan terhambat dalam menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan kurangnya
koordinasi antara pemerintah sendiri dan koordinasi dengan pelaku usaha
sehingga menimbulkan kekisruhan.
Menurut Natsir, prosedur standar implementasi permen ini
kacau, aturan yg ditetapkaan dirjen minerba setiap saat berubah ubah mulai dari
penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar
(ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses
pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan
saham asing di industri smelter (pengolahan tambang) ini.
Direktorat Minerba, Kementrian ESDM, kata Natsir, perlu
lebih siap dalam penerapan Permen tersebut dengan membuat perencanaan yang
matang sampai kepada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai kepada
hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah.
“Kami mempertanyakan perusahaan yang sudah mendapatkan kuota eskpor, apakah
sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami berharap agar ditinjau
ulang perusahaan yang sudah dapat kuota ekspor,” kata Natsir.
Saat ini, lanjut Natsir, sudah 1 bulan sejak diberlakukan permen 7/2012 terjadi
stagnasi di lapangan. Menurut pihaknya, pengusaha anggota kadin tidak melakukan
aktivitas di lapangan. Kerugian pengusaha, kata dia, sudah mencapai kurang
lebih 1 triliun.
“Belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional
diakibatkan stagnasi tersebut, sampai kapan stagnasi ini ? Puasa dan lebaran
sudah dekat, pengusaha tambang juga perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan
pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah,” ujar dia. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kenaikan BBM Akan Diumumkan Jumat Malam
Danamon Klaim Sinergi DBS Dukung Perbankan Nasional
Peserta Indonesia Belum Terdaftar di AOTE
IHSG Perlihatkan Tren ‘Bullish’
Pekerja Rumah Tangga Juga Bisa Ikut Program Jamsostek
Danamon Bidik Pangsa Pasar UKM
Panasonic Raih Peringkat ke-4 Brand Internasional Ramah Lingkungan
Adira Insurance Garap Asuransi Wisata
