SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Stagnasi Ekspor Tambang Mineral, Pengusaha Rugi 1 Triliun
Jumat, 8 Juni 2012 | 15:50

Logo Kadin Indonesia [google] Logo Kadin Indonesia [google]

[JAKARTA] Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah untuk program hilirisasi pengolahan hasil mineral Indonesia. Kadin Indonesia sangat memahami dan mempersilahkan anggotanya yang keberatan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkaman Agung (MA).  

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, di Jakarta, Jumat (8/6).  

Ia menegaskan,  implementasi Permen 7/2012 telah membuat pengusaha susah dan terhambat dalam menjalankan usahanya. Hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara pemerintah sendiri dan koordinasi dengan  pelaku usaha sehingga menimbulkan kekisruhan.  

Menurut Natsir, prosedur standar implementasi permen ini  kacau, aturan yg ditetapkaan dirjen minerba setiap saat berubah ubah mulai dari penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan saham asing di industri smelter (pengolahan tambang) ini.  

Direktorat Minerba, Kementrian ESDM,  kata Natsir, perlu lebih siap dalam penerapan Permen tersebut dengan membuat perencanaan yang matang sampai kepada prosedur standar peraturan mulai dari hilir sampai kepada hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah. “Kami mempertanyakan perusahaan yang sudah mendapatkan kuota eskpor, apakah sudah melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan kami berharap agar ditinjau ulang perusahaan yang sudah dapat kuota ekspor,” kata Natsir.

Saat ini, lanjut Natsir, sudah 1 bulan sejak diberlakukan permen 7/2012 terjadi stagnasi di lapangan. Menurut pihaknya, pengusaha anggota kadin tidak melakukan aktivitas di lapangan. Kerugian pengusaha, kata dia, sudah mencapai kurang lebih 1 triliun.  

“Belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional diakibatkan stagnasi tersebut, sampai kapan stagnasi ini ? Puasa dan lebaran sudah dekat, pengusaha tambang juga perlu mempersiapkan gaji. Semua hambatan pelaku usaha tambang perlu dipikirkan pemerintah,” ujar dia. [E-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN