Soal Komponen Hidup Layak, Muhaimin Dinilai Tak Bela Buruh
Kamis, 12 Juli 2012 | 19:00
Muhaimin Iskandar [google] [JAKARTA]
Ribuan buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek) mengepung kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Muhaimin Iskandar, di Jalan Gatot Subroto,
Jakarta, Kamis (12/7). Para buruh mendesak Muhaimin menemui mereka,
menjawab semua tuntutan mereka.
Para
buruh menilai Muhaimin sebagai kaki tangan pengusaha yang congkak, yang
selalu memberlakukan buruh secara tidak manusiawi dengan member upah
rendah dan pemberlakukan system kerja outsourcing.
“Upah murah dan system kerja outsourcing merupakan system perbudakan
modern, memberlakukan manusia seperti hewan,” kata Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Iqbal, kepada pers.
Menurut
Iqbal, unjukrasa ini merupakan respon awal atas sikap Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk
menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) baru tentang komponen dan pelaksanaan tahapan
pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jumlah kebutuhan yang semula 46 menjadi 60 jenis KHL.
Penambahan baru sebagai yakni ikat pinggang, kaos kaki,
deodorant (parfum), seterika 250 watt, rice cooker ukuran ½ liter, celana pendek,
pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastic,
sabun cuci piring, gayung plastic ukuran sedang, sisir,
ballpoint/pensil, cermin 3x 50 cm.
Dengan
penambahan hanya 14 komponen, tegas Iqbal, masih jauh dari harapan
buruh, karena bila dinominalkan maka hanya akan ada tambahan sekitar Rp
40.000 per bulan dari standar KHL yang sama.
Dengan
pelaksanaannya penerbitan Permenakertrans baru, kata dia, maka secara
nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus
berutang apalagi masih ada pasal tentang pentahapan
dan tetap dipaksakannnya sewa kamar yang pada saat dibuatnya komponen
KFM ukurannya adalah sewa rumah tipe 21.
Menurut
Iqbal, ini jelas hanya akal-akalan pemerintah yang terus menjalankan
politik upah murah yang sudah berlangsung 40 tahun lebih dengan
dikeluarkannya Kepres Nomor 58 Tahun 1969 tentang
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan terus berlanjut sampai
dibuatnya Permen Nomor 17 Tahun 2005 yang sangat merugikan kaum
pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Iqbal
dan para buruh lainnya mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi agar merevisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dari 46
komponen menjadi 86 sampai 122 komponen berdasarkan
survey dari berbagai lembaga seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN),
dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan menolak
dengan tegas perubahan 60 komponen hidup kayak (KHL).
Mereka
juga mendesak dihentikannya politik upah murah dan berlakukan upah
layak, dengan merevisi pasal-pasal di Permenakertrans Nomor 17 / 2005,
yaitu hapuskan pasal pentahapan yang gagal dijalankan
selama 7 tahun, upah minimum minimal 100 persen KHL, upah sektoral
minimal 10 persen dari UMP/UMK, berlakukan upah layak bagi guru
honorer/kontrak dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila
ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
Mereka
juga meminta agar melakukan moratorium penggunaan pekerja outsourcing
per September 2012 selama enam bulan, yaitu dengan cara mencabut seluruh
izin penyelenggara outsourcing tenaga kerja
dan pekerja outsourcing yang ada langsung dikontrak oleh perusahaan
pengguna (user).
Pemerintah,
kata mereka, wajib menindaklanjuti Keputusan MK tentang pekerja
outsourcing, yaitu dengan membuat Permenakertrans yang baru tentang
pelarangan penggunaan pekerja outsourcing.
Mereka
juga mendesak pemerintah memperjelas status hubungan kerja guru
honorer/kontrak yang tidak boleh lagi diperlakukan seperti pekerja
outsourcing.
Muhaimin
pada pagi hari pada hari yang sama mengatakan kepada wartawan,
Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
merupakan jalan terbaik yang paling adil.
Permenakertrans
yang baru itu merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005.
Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang
dari berbagai aspek, termasuk dari usulan
dan kajian yang berasal dari berbagai pihak.
“Tuntutan teman-teman
pekerja /buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya.
Tapi permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil,” kata
Muhaimin.
Muhaimin mengatakan
dalam penyempurnaan
Permenakertrans baru ini jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis
komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen.
Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
Penambahan
ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan
proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum
2013.
Muhaimin
mengatakan, pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang
medesak.
Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan outsourcing yang
di luar
aturan undang-undang yang ada. “Mari kita bersinergi antara
pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh. Di tingkat nasional
kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan
outsourcing harus sesuai aturan yang ada, “kata Muhaimin.
Secara
bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian
dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan
keberlangsungan masa depannya.
[E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
