SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Soal Komponen Hidup Layak, Muhaimin Dinilai Tak Bela Buruh
Kamis, 12 Juli 2012 | 19:00

Muhaimin Iskandar [google] Muhaimin Iskandar [google]

[JAKARTA] Ribuan buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mengepung kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/7). Para buruh mendesak Muhaimin menemui mereka, menjawab semua tuntutan mereka.

Para buruh menilai Muhaimin sebagai kaki tangan pengusaha yang congkak, yang selalu memberlakukan buruh secara tidak manusiawi dengan member upah rendah dan pemberlakukan system kerja outsourcing. “Upah murah dan system kerja outsourcing merupakan system perbudakan modern, memberlakukan manusia seperti hewan,” kata Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Iqbal, kepada pers.


Menurut Iqbal, unjukrasa ini merupakan respon awal atas sikap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) baru tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jumlah kebutuhan yang semula 46 menjadi 60 jenis KHL.

Penambahan baru sebagai yakni ikat pinggang, kaos kaki,  deodorant (parfum), seterika 250 watt, rice cooker ukuran ½ liter, celana pendek,  pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastic, sabun cuci piring, gayung plastic ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil, cermin 3x 50 cm.


Dengan penambahan hanya 14 komponen, tegas Iqbal, masih jauh dari harapan buruh, karena bila dinominalkan maka hanya akan ada tambahan sekitar Rp 40.000 per bulan dari standar KHL yang sama.
Dengan pelaksanaannya penerbitan Permenakertrans baru, kata dia, maka secara nominal para pekerja akan tetap tidak bisa hidup layak dan harus terus berutang apalagi masih ada pasal tentang pentahapan dan tetap dipaksakannnya sewa kamar yang pada saat dibuatnya komponen KFM ukurannya adalah sewa rumah tipe 21.

Menurut Iqbal, ini jelas hanya akal-akalan pemerintah yang terus menjalankan politik upah murah yang sudah berlangsung 40 tahun lebih dengan dikeluarkannya Kepres Nomor 58 Tahun 1969 tentang Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan terus berlanjut sampai dibuatnya Permen Nomor 17 Tahun 2005 yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Iqbal dan para buruh lainnya mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merevisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dari 46 komponen menjadi 86 sampai 122 komponen berdasarkan survey dari berbagai lembaga seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan menolak dengan tegas perubahan 60 komponen hidup kayak (KHL).

Mereka juga mendesak dihentikannya politik upah murah dan berlakukan upah layak, dengan merevisi pasal-pasal di Permenakertrans Nomor 17 / 2005, yaitu hapuskan pasal pentahapan yang gagal dijalankan selama 7 tahun, upah minimum minimal 100 persen KHL, upah sektoral minimal 10 persen dari UMP/UMK, berlakukan upah layak bagi guru honorer/kontrak dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.


Mereka juga meminta agar melakukan moratorium penggunaan pekerja outsourcing per September 2012 selama enam bulan, yaitu dengan cara mencabut seluruh izin penyelenggara outsourcing tenaga kerja dan pekerja outsourcing yang ada langsung dikontrak oleh perusahaan pengguna (user).


Pemerintah, kata mereka, wajib menindaklanjuti Keputusan MK tentang pekerja outsourcing, yaitu dengan membuat Permenakertrans yang baru tentang pelarangan penggunaan pekerja outsourcing.
Mereka juga mendesak pemerintah memperjelas status hubungan kerja guru honorer/kontrak yang tidak boleh lagi diperlakukan seperti pekerja outsourcing. 

Muhaimin pada pagi hari pada hari yang sama mengatakan kepada wartawan, Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak merupakan jalan terbaik yang paling adil. Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005. Revisi ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari  berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak.

“Tuntutan teman-teman pekerja /buruh ini sudah kita tangkap tema maupun beberapa tuntutannya. Tapi permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil,” kata Muhaimin.  

Muhaimin mengatakan dalam penyempurnaan Permenakertrans baru ini  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berubah menjadi 60 jenis komponen. Selain itu, terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, serta 1 perubahan jenis kebutuhan. Penambahan ini, lanjutnya, digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013. Muhaimin mengatakan, pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang medesak. 

Pemerintah, kata dia, tidak akan  membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang  yang ada.  “Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh.  Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada, “kata Muhaimin.

Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya. [E-8]      




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN