SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 17 Mei 2012
Pencarian Arsip

RUU Perubahan Tentang Pangan Lebih Untungkan Pengusaha Ketimbang petani
Jumat, 17 Februari 2012 | 15:00

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. (Foto:Primaironline.com/Google) Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. (Foto:Primaironline.com/Google)

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak menjunjung nilai HAM karena lebih menguntungkan industri/pengusaha daripada masyarakat/petani.

"RUU pangan yang tengah digodok di DPR tidak membantu mengatasi persoalan produksi dan distribusi pangan nasional. RUU pangan lebih menekankan aspek industrialisasi pangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, M. Ridha Saleh di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat. (17/2)

Menurut dia, perubahaan RUU tersebut lebih cenderung kepada kebijakan impor pangan sehingga peran petani semakin minim.

Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)--hukum perjanjian HAM Internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 11/2005--dengan jelas memuat hak atas pangan ini.

Kendati demikian, lanjut Ridha, pemenuhan atas pangan masih merupakan masalah terbesar dalam pemenuhan HAM di Indonesia. Berbagai persoalan pangan tak kunjung terselesaikan, seperti ketergantungan kebutuhan nasional terhadap pangan impor, rendahnya tingkat produksi pangan, tingginya harga pangan, rendahnya daya beli masyarakat, kelangkaan pupuk, dan konflik alih fungsi lahan pertanian.

Padahal, lanjut dia, cita-cita Kovenan Ekosob adalah membebaskan masyarakat dari kelaparan kronis, sementara inti UU No. 7/1996 itu lebih menekankan aspek industrialisasi pangan dan mengalihkan tanggung jawab negara kepada produsen pangan dan masyarakat.

"RUU Pangan tidak menitikberatkan pada usaha membebaskan warga dari kelaparan sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob tersebut," ujarnya.

RUU pangan yang dibahas oleh DPR, kata Ridha, masih melihat pangan tidak lebih sebagai komoditas dan menilai impor sebagai solusi ampuh dalam menjamin distribusi dan ketersediaan pangan.

RUU ini mengabaikan pentingnya dukungan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur pertanian di kantong-kantong produksi pangan dalam rangka peningkatan produksi pertanian domestik, kata Ridha.

RUU Pangan hanya melihat persoalan ketersediaan pangan, tetapi tidak merinci mengatur soal kualitas bahan pangan, kuantitas, serta aksesibilitas, baik fisik, ekonomi, maupun keberlangsungan pemenuhan pangan.

"Bila mengacu pada Komentar Umum No. 12 Komite Hak Ekosob PBB, ada empat indikator hak atas pangan, yakni ketersediaan pangan, akses, penerimaan, dan kualitas," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Oleh karena itu, perlu ada aturan yang baru untuk mengatasi persoalan pangan di Indonesia. Komnas HAM telah menyusun RUU yang baru sebagai pengganti RUU Pangan yang tengah dibahas di DPR.

"Pembuatan RUU baru tentang hak atas pangan itu awalnya merupakan gagasan bersama antara Komnas HAM dan DPD RI. Kami berharap DPR mempertimbangkan naskah akademik dan draf RUU baru itu," kata Ifdhal. [Ant/L-9]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN