RUU Perubahan Tentang Pangan Lebih Untungkan Pengusaha Ketimbang petani
Jumat, 17 Februari 2012 | 15:00
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. (Foto:Primaironline.com/Google) [JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU
No.7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak menjunjung nilai HAM karena lebih
menguntungkan industri/pengusaha daripada masyarakat/petani.
"RUU pangan yang tengah digodok di DPR tidak membantu mengatasi persoalan
produksi dan distribusi pangan nasional. RUU pangan lebih menekankan aspek
industrialisasi pangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, M. Ridha Saleh di
Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat. (17/2)
Menurut dia, perubahaan RUU tersebut lebih cenderung kepada kebijakan impor
pangan sehingga peran petani semakin minim.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)--hukum
perjanjian HAM Internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
melalui UU No. 11/2005--dengan jelas memuat hak atas pangan ini.
Kendati demikian, lanjut Ridha, pemenuhan atas pangan masih merupakan masalah
terbesar dalam pemenuhan HAM di Indonesia. Berbagai persoalan pangan tak
kunjung terselesaikan, seperti ketergantungan kebutuhan nasional terhadap
pangan impor, rendahnya tingkat produksi pangan, tingginya harga pangan,
rendahnya daya beli masyarakat, kelangkaan pupuk, dan konflik alih fungsi lahan
pertanian.
Padahal, lanjut dia, cita-cita Kovenan Ekosob adalah membebaskan masyarakat
dari kelaparan kronis, sementara inti UU No. 7/1996 itu lebih menekankan aspek
industrialisasi pangan dan mengalihkan tanggung jawab negara kepada produsen
pangan dan masyarakat.
"RUU Pangan tidak menitikberatkan pada usaha membebaskan warga dari
kelaparan sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob tersebut," ujarnya.
RUU pangan yang dibahas oleh DPR, kata Ridha, masih melihat pangan tidak lebih
sebagai komoditas dan menilai impor sebagai solusi ampuh dalam menjamin
distribusi dan ketersediaan pangan.
RUU ini mengabaikan pentingnya dukungan pemerintah untuk pembangunan
infrastruktur pertanian di kantong-kantong produksi pangan dalam rangka
peningkatan produksi pertanian domestik, kata Ridha.
RUU Pangan hanya melihat persoalan ketersediaan pangan, tetapi tidak merinci
mengatur soal kualitas bahan pangan, kuantitas, serta aksesibilitas, baik
fisik, ekonomi, maupun keberlangsungan pemenuhan pangan.
"Bila mengacu pada Komentar Umum No. 12 Komite Hak Ekosob PBB, ada empat
indikator hak atas pangan, yakni ketersediaan pangan, akses, penerimaan, dan
kualitas," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Oleh karena itu, perlu ada aturan yang baru untuk mengatasi persoalan pangan di
Indonesia. Komnas HAM telah menyusun RUU yang baru sebagai pengganti RUU Pangan
yang tengah dibahas di DPR.
"Pembuatan RUU baru tentang hak atas pangan itu awalnya merupakan gagasan
bersama antara Komnas HAM dan DPD RI. Kami berharap DPR mempertimbangkan naskah
akademik dan draf RUU baru itu," kata Ifdhal. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
