Perusahaan Pers Harus Selenggarakan Program Pensiun
Senin, 25 Juni 2012 | 11:28
Jurnalis bekerja [google] [JAKARTA] Semua
perusahaan pers di Indonesia bahkan di dunia seharusnya menyelenggarakan
program pensiun atau jaminan hari tua (JHT) untuk semua karyawannya. Pasalnya
pekerja media terutama jurnalis menghadapi tugas penuh resiko, baik resiko
kecelakaan kerja maupun resiko terkena penyakit.
Demikian dikatakan
anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Djoko Sungkono, dalam acara
seminar dengan tema,"Jaminan Hari Tua" di Jakarta, Senin (25/6).
Tampil sebagai
pembicara lain dalam acara itu adalah Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Indrawati.
Djoko menyayangkan
banyak perusahaan media atau pers di Tanah Air yang tidak menyelenggarakan
program JHT. Lebih parah lagi, banyak perusahaan pers sudah tak
menyelenggarakan program JHT, juga tak mengikutsertakan karyawannya dalam
program Jamsostek.
Menurut Djoko, dalam
konteks inilah sangat pas kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Nanti semua terkover termasuk tenaga kerja informal seperti pedagang kaki
lima," kata dia.
Sedangkan Wahyu
mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lama lagi berlaku, akan menjalankan
tugas jaminan sosial seperti yang dilaksanakan PT Jamsostek selama ini.
"Bahkan kita harapkan lebih baik dari yang dilaksanakan PT Jamsostek
selama ini," kata dia.
Menurut Wahyu,
sampai saat ini, Kemnakertrans bersama Kementerian terkait dan lembaga terkait
tengah bekerja menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU 24 /
2011 tentang BPJS.
Djoko menambahkan,
DJSN sendiri telah menyiapkan delapan RPP dari UU BPJS tersebut. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
