Langgar Jamsostek
Perusahaan di Pontianak Kalbar Diajukan ke Pengadilan
Jumat, 17 Februari 2012 | 23:54
[JAKARTA]
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya
penegakan hukum di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (
Jamsostek) dan tidak membayar upah pekerja dapat diajukan ke
pengadilan.
Direktur Bina Penegakan Hukum, Ditjen Pembinaan dan
Pengawasan, Kemnakertrans, Bakhtiar, di
kantornya, Jumat (17/2), mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak
Kemnakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat
penegak hukum yakni, Polri,
Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan kalangan pengacara.
Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk
memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan
aturan Ketenagakerjaan di
perusahaan-perusahaan. “Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pemerintah
tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke
ranah hukum,” kata dia.
Sebagai contoh, kata Bakhtiar, saat ini Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota
Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan 1 (satu) perusahaan ke Pengadilan
Negeri Pontianak, karena tidak membayar upah pekerja, dan tidak mengikutsertakan
pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
Ia mengatakan, penegakan hukum dalam
bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Saat
ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan
melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang
pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Bakhtiar. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
