SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 17 Mei 2012
Pencarian Arsip

Langgar Jamsostek

Perusahaan di Pontianak Kalbar Diajukan ke Pengadilan
Jumat, 17 Februari 2012 | 23:54

[JAKARTA] Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan  upaya penegakan hukum  di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek) dan tidak membayar upah pekerja  dapat  diajukan ke pengadilan.

Direktur Bina Penegakan Hukum, Ditjen Pembinaan dan Pengawasan,  Kemnakertrans, Bakhtiar,  di kantornya, Jumat (17/2), mengatakan, dalam upaya  penegakan hukum,  pihak Kemnakertrans  telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman,  Kejaksaan Agung, dan kalangan pengacara.

Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan aturan Ketenagakerjaan  di perusahaan-perusahaan. “Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum,” kata dia.  

Sebagai contoh, kata Bakhtiar, saat ini Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengajukan 1 (satu)  perusahaan ke Pengadilan Negeri Pontianak, karena tidak membayar upah pekerja, dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

Ia mengatakan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor  1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini,” kata Bakhtiar. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN