SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Penyerapan Anggaran Kementerian Keuangan Capai 85 Persen
Rabu, 25 Januari 2012 | 10:42

Agus Martowardojo. [Dok.SP] Agus Martowardojo. [Dok.SP]

[JAKARTA] Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, realisasi penyerapan anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada 2011 mencapai Rp14,8 triliun atau 85,36 persen dari pagu anggaran Rp17,3 triliun.

Pada Rapat Kerja Evaluasi Penyerapan Anggaran Kemkeu 2011 dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (24/1), Menkeu menyebutkan, sebesar 93,94 persen dari anggaran itu untuk belanja pegawai,  sebanyak 80,32 persen untuk belanja barang, dan 72,78 persen untuk belanja modal.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1), direktorat yang paling tinggi dalam menyerap anggaran adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (95,78 persen) dan terendah adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (70,75 persen).

Menurut Agus, kendala dalam penyerapan anggaran adalah lemahnya perencanaan program dan koordinasi antar unit, satuan kerja yang belum mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa, terjadi gagal lelang dan lamanya waktu untuk mendapat persetujuan terkait hibah untuk pembayaran kegiatan.

"Khusus anggaran belanja pegawai tidak terserap, karena ada moratorium pegawai negeri. Sementara untuk belanja modal karena ketiadaan efisiensi dan perencanaan keuangan yang baik, ditambah kegagalan lelang," tambah Agus.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait dalam rapat tersebut meminta agar ada sistem "reward and punishment" dalam penyerapan anggaran di Kemkeu.

"Penyerapan anggaran di Kemkeu dibanding kementerian lain sudah cukup baik, tapi saya harap ada sistem reward and punishment agar anggaran dapat benar-benar terserap. Apalagi APBN sebagian dibiayai utang, jadi ada konsekuensi kalau utang tidak terserap," kata Maruarar.

Menanggapi hal itu, Menkeu mengatakan bahwa sudah dibentuk Tim Evaluasi Pengawasan dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TPPPA) yang terdiri atas Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kemkeu dan Badan Pemeriksa Keuangan. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN