Pengusaha Indonesia Harus Siap Hadapi UCA
Jumat, 18 Mei 2012 | 11:04
Ilustrasi hubungan Indonesia-AS [google] [JAKARTA]
Pengusaha Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi rencana
penerapan Unfair Competition Act (UCA) di 38 negara bagian Amerika
Serikat, khususnya bagi pengusaha dan industri di Indonesia yang
mempunyai tujuan ekspor ke Amerika Serikat.
Demikian
dikatakan Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), Chris Kanter, kepada pers di sela-sela Seminar
Apindo, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut
Chris, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kesiapan pengusaha
Indonesia untuk menghadapi rencana penerapan UCA tersebut. “Seharusnya
pihak
pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bersama-sama dengan organisasi
dunia usaha seperti Apindo melakukan sosialisasi tentang rencana
penerapan UCA oleh pemerintah Amerika Serikat tadi,” jelas Chris.
Ia
mengatakan, masih banyaknya pengusaha yang belum mengetahui rencana
penerapan UCA, apalagi penerapan UCA merupakan hal penting yang
selayaknya
perlu diketahui oleh pengusaha Indonesia.
“Kalau kita sendiri dari dulu
di kantor selalu full compliance, karena merupakan hal yang penting,
kalau tidak full compliance akan merepotkan kita sendiri nantinya,”
ungkap Chris.
Untuk
menghadapi rencana penerapan UCA tersebut maka Apindo akan mengambil
langkah-langkah yang strategis. “Kita akan mempersiapkan diri untuk
menghadapi
penerapan UCA melalui kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Kita
akan mengambil langkah-langkah strategis yang akan kita rumuskan bersama
nanti,” kata Chris.
Unfair Competition Act (UCA) atau bisa disebut Undang-Undang Persaingan
tidak sehat adalah undang-undang yang melarang pelaku usaha di manapun
di seluruh dunia untuk menjual produknya di Amerika Serikat jika pelaku
usaha tadi tidak compliance dalam hal penggunaan
teknologi informasi dalam proses produksinya, seperti menggunakan
teknologi informasi yang illegal.
Undang-undang Persaingan Tidak Sehat
sudah diterapkan di negara bagian Washington dan Lousiana sejak akhir
tahun 2011 lalu dan menurut rencana akan diikuti
oleh 36 negara bagian yang lain.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia, Gusmardi Bustami, yang ditemui dalam
kesempatan yang sama, menyatakan, untuk menghadapi penerapan UCA harus
dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi bagi
para pengusaha Indonesia.
“Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual harus diberdayakan untuk melakukan sosialiasi
kepada masyarakat khususnya kepada para pengusaha untuk menciptakan
kesadaran tentang pentingnya UCA ini,” jelas Gusmardi.
Menurut Gusmardi, rencana penerapan UCA ini harus diperhatikan karena
pasti akan ada dampak bagi para pengusaha Indonesia, apalagi jika
nantinya diterapkan di 36 negara bagian yang lain sehingga akan ada 38
negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan UCA.
“Kita harus berhati-hati sekali menghadapi penerapan UCA ini, karena
ini merupakan potential barrier yang mungkin akan kita hadapi,” ungkap
Gusmardi.
Kementerian Perdagangan, seperti dijelaskan oleh Gusmardi akan turut
berupaya untuk mensosialisasikan tentang pentingnya persiapan menghadapi
penerapan UCA ini.
“Langkah-langkah yang bisa kita ambil misalnya
sosialisasi bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana
meningkatkan kapasitas masing-masing, bagaimana meningkatkan aturan dan
lain sebagainya akan kita lakukan,” tegas Gusmardi. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
