SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pengusaha Indonesia Harus Siap Hadapi UCA
Jumat, 18 Mei 2012 | 11:04

Ilustrasi hubungan Indonesia-AS [google] Ilustrasi hubungan Indonesia-AS [google]

[JAKARTA] Pengusaha Indonesia harus mempersiapkan diri untuk menghadapi rencana penerapan Unfair Competition Act (UCA) di 38 negara bagian Amerika Serikat, khususnya bagi pengusaha dan industri di Indonesia yang mempunyai tujuan ekspor ke Amerika Serikat.

Demikian dikatakan Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Chris Kanter, kepada pers di sela-sela Seminar Apindo, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Chris, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kesiapan pengusaha Indonesia untuk menghadapi rencana penerapan UCA tersebut. “Seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo bersama-sama dengan organisasi dunia usaha seperti Apindo melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan UCA oleh pemerintah Amerika Serikat tadi,” jelas Chris.

Ia mengatakan, masih banyaknya pengusaha yang belum mengetahui  rencana penerapan UCA, apalagi penerapan UCA merupakan hal penting yang selayaknya perlu diketahui oleh pengusaha Indonesia.

“Kalau kita sendiri dari dulu di kantor selalu full compliance, karena merupakan hal yang penting, kalau tidak full compliance akan merepotkan kita sendiri nantinya,” ungkap Chris.

Untuk menghadapi rencana penerapan UCA tersebut maka Apindo akan mengambil langkah-langkah yang strategis. “Kita akan mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan UCA melalui kerjasama dengan stakeholder yang terkait. Kita akan mengambil langkah-langkah strategis yang akan kita rumuskan bersama nanti,” kata Chris.

Unfair Competition Act (UCA) atau bisa disebut Undang-Undang Persaingan tidak sehat adalah undang-undang yang melarang pelaku usaha di manapun di seluruh dunia untuk menjual produknya di Amerika Serikat jika pelaku usaha tadi tidak compliance dalam hal penggunaan teknologi informasi dalam proses produksinya, seperti menggunakan teknologi informasi yang illegal.

Undang-undang Persaingan Tidak Sehat sudah diterapkan di negara bagian Washington dan Lousiana sejak akhir tahun 2011 lalu dan menurut rencana akan diikuti oleh 36 negara bagian yang lain.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Gusmardi Bustami, yang ditemui dalam kesempatan yang sama, menyatakan, untuk menghadapi penerapan UCA harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi bagi para pengusaha Indonesia.

“Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual harus diberdayakan untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat khususnya kepada para pengusaha untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya UCA ini,” jelas Gusmardi.

Menurut Gusmardi, rencana penerapan UCA ini harus diperhatikan karena pasti akan ada dampak bagi para pengusaha Indonesia, apalagi jika nantinya diterapkan di 36 negara bagian yang lain sehingga akan ada 38 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan UCA.

“Kita harus berhati-hati sekali menghadapi penerapan UCA ini, karena ini merupakan potential barrier yang mungkin akan kita hadapi,” ungkap Gusmardi.

Kementerian Perdagangan, seperti dijelaskan oleh Gusmardi akan turut berupaya untuk mensosialisasikan tentang pentingnya persiapan menghadapi penerapan UCA ini.

“Langkah-langkah yang bisa kita ambil misalnya sosialisasi bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana meningkatkan kapasitas masing-masing, bagaimana meningkatkan aturan dan lain sebagainya akan kita lakukan,” tegas Gusmardi. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



Data tidak tersedia.
Data tidak tersedia.
AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN