Pemerintah Tingkatkan Manfaat Jamsostek
Rabu, 9 Mei 2012 | 11:20
[JAKARTA] Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas
PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono tanggal 23 April 2012.
Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012
ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jamsostek
yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.
“Penerbitan PP ini untuk memberikan
manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja
dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan
pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, seusai pelantikan pejabat Eselon II dan III di
Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).
Muhaimin mengatakan, penerbitan PP 53
tahun 2012 itu adalah perubahan kedelapan dari PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami tujuh
kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU 3 /1992
tentang Jamsostek.
Selama ini pekerja/buruh mendapatkan
perlindungan dasar melalui pelaksanaan Jamsostek yang meliputi empat program
yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua
(JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). “Sesuai peraturan untuk Program
JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7
% ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%,” kata Muhaimin.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan, dalam
PP 53/ 2012 ini terdapat dua perubahan penting yang mengatur iuran jaminan
pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk
keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.
"Saat ini biaya pelayanan kesehatan
meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai
dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,
sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, dasar perhitungan
iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah
menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga
dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp
1.540.000)
Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu
akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker,
dan HIV/AIDS.
“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih
lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” kata Muhaimin.
Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM)
yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
