Pemerintah Sambut Perlindungan Tenaga Kerja Informal
Senin, 16 April 2012 | 10:49
Muhaimin Iskandar [google] [JAKARTA] Struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih
didominasi pekerja di sektor informal sebesar 65,76 persen
dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal sebesar 34,24 persen dari
119,40 juta angkatan kerja yang terdaftar.
Karena itulah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) yang mengatur tentang program jaminan sosial bagi mereka yang
bekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) untuk mengurangi risiko sosial
yang bisa terjadi bagi pribadi dan keluarganya.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dalam sambutan dibacakan Direktur Jaminan
Sosial Etty Suharti dalam Seminar Nasional “Jaminan Ssial Tenaga Kerja
Hak Semua Warga Negara” sekaligus pencanangan Gerakan Nasional Sadar Jaminan
Sosial yang diselenggarakan DPP Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia
(SPINDO) di kota Medan, baru-baru ini.
Menurut Muhaimin, sistem jaminan sosial nasional yang
tercermin dalam UU Nomor 40/2004 telah mengatur bahwa seluruh warga negara
memperoleh manfaat jaminan sosial. Secara lebih detil lagi melalui UU Nomor
24/2011 telah dibentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu
BPJS I mengatur kesehatan dan BPJS II mengatur Ketenagakerjaan.
‘’Nantinya untuk tahap pertama, seluruh warga negara akan
memperoleh jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS I, dimana fakir miskin
dan mreka yang tidak mampu iurannya dibayar oleh negara,’’ terangnya.
Sementara itu, untuk sistem jaminan sosial ketenagakerjaan,
dibentuk BPJS II yang akan selenggarakan lima program, meliputi, program
Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK)
dan Jaminan Pensiun.
Saat ini, kata Muhaimin, pemerintah sudah mendorong Jamsostek yang
nantinya menjadi leading sector BPJS II melakukan tujuh kali peningkatan
pemberian manfaat terhadap para peserta jaminan sosial.
“Dan yang kedelapan melalui penerbitan PP Nomor 14/1993 yang juga
bisa menyertakan para pekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) untuk
menjadi peserta Jamostek,’’ terangnya.
Karena itu, Muhaimin menambahkan, menyambut baik upaya
diselenggaranya seminar jaminan sosial dan gerakan nasional sadar jaminan
sosial untuk meningkatkan perlindungan sosial terhadap para pekerja sektor
informal.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff
mengatakan, jaminan sosial untuk menghindari terjadinya risiko sosial
bagi seluruh warga negara sudah tercantum dalam UUD 1945 yang diamandemen yaitu
Pasal 28 dan 34. Selain itu, sistem jaminan sosial nasional juga
dicantumkan dalam piagam PBB yang sudah diratifikasi oleh pemerintah RI.
“Jadi sistem jaminan sosial nasional mesti dijalankan oleh negara
tinggal lagi instrumen pelaksanaannya mesti tepat sehingga tidak menjadi beban
negara,’’ terangnya.
Terkait pemberian jaminan sosial nasional terhadap para pekerja
sektor informal, Latief menganalogikan, mereka yang bekerja di sektor informal
tergolong kaum Sadikin dan paling rentan. Padahal dari sekitar 70 juta pekerja
informal yang baru terlindungi jaminan sosial masih di bawah 1 juta pekerja
informal.
“Mereka itu kan kaum Sadikin, Sakit sedikit langsung jatuh miskin.
Tapi sebenarnya dalam perundangan kita, para pekerja sektor informal sudah
masuk terutama dalam UU BPJS Nomor 24/2011, hanya memang disinggungnya beberapa
ayat saja dan perlu lagi ada regulasi yang mempertegas,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Jamsostek kota Medan M Sinulingga
menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 2.043 para pekerja informal yang menjadi
peserta Jamsostek di kota Medan.
"Memang diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk
menjangkau mereka terutama terkait dengan instrumen pembayaran iuran yang mesti
dilakukannya,'' katanya.
Acara diskusi yang juga sekaligus pencanangan Gerakan Nasional
Sadar Jaminan Sosial di kota Medan itu dihadiri para aktivis buruh dan pekerja
. Diskusi juga mendengarkan pemaparan Ketua K-KSPI M Satya, Ketua Umum Kesatuan
Buruh Marhaen (KBM) Mangatar Pasaribu dan pengamat ketenagakerjaan dari USU
Medan Hisar Siregar. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Multipolar Technology Tawarkan 20 % Saham ke Publik
Muhaimin: BBM Naik, Tak Boleh Ada PHK Massal
Peserta Indonesia Belum Terdaftar di AOTE
Danamon Klaim Sinergi DBS Dukung Perbankan Nasional
IHSG Perlihatkan Tren ‘Bullish’
Pekerja Rumah Tangga Juga Bisa Ikut Program Jamsostek
Danamon Bidik Pangsa Pasar UKM
Panasonic Raih Peringkat ke-4 Brand Internasional Ramah Lingkungan
