SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pemerintah Ngotot Pertahankan 4 BPJS
Senin, 15 Agustus 2011 | 11:07

Myra Maria Hanartani (Foto: SP/Siprianus Edi Hardum) Myra Maria Hanartani (Foto: SP/Siprianus Edi Hardum)

[JAKARTA] Pemerintah tetap ngotot supaya empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjalankan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) tidak dilebur menjadi satu lembaga. Pasalnya, keempat BUMN ini telah menjalankan fungsi BPJS dengan baik.

"Empat lembaga mengambil peran dan fungsi masing-masing," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Kemenakertrans, Myra Maria Hanartani pada acara Sosialisasi RUU BPJS versi pemerintah di Jakarta, di Jakarta, Senin (15/8).

Empat BPJS yang dimaksud Myra adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. Myra mengatakan, pemerintah masih berkoordinasi mengenai bentuk BPJS ke depan. Yang dipikirkan pemerintah saat ini, kata dia, empat BUMN yang ada akan ditransformasikan saja ke dua bentuk BPJS yakni BPJS jangka pendek yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan BPJS jangka panjang yakni jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Ia mengatakan, untuk menstransfor 4 BPJS yang ada ke dalam dua bentuk BPJS yang direncanakan akan melalui proses dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan. "Untuk ini kan memakan waktu lama, karena menyangkut perubahan Undang-Undang yang sudah ada di empat lembaga tersebut di atas," kata dia.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam)- Lembaga Keuangan (LK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam acara itu mengatakan, sistem jaminan sosial berlaku efektif saat RUU BPJS disyahkan.

Walaupun RUU BPJS belum disyahkan menjadi UU, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan program jaminan sosial dan sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan empat BPJS yang sudah ada, seperti PT Jamsostek, PT Asabri, PT Taspen dan PT Askes.
     
Ia menegaskan, istilah transformasi empat BPJS yang ada adalah istilah DPR. "Apa pun istilahnya, pemerintah tak ingin melebur empat BPJS yang ada," kata dia. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN