Pemerintah Belum Tentu Gunakan Haknya Menaikan Harga BBM Bersubsidi
Selasa, 3 April 2012 | 10:53
Hatta Rajasa [Dok. SP] [JAKARTA] Pemerintah belum tentu menggunakan haknya untuk
menaikkan harga BBM bersubsidi seperti diatur dalam pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012
kendati rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) selama enam bulan telah menembus
batas minimal US$ 120,75 per barel. Batas minimal yang menjadi syarat bagi
pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut
tercapai apabila rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) selama April sebesar US$
134,64 per barel atau rata-rata selama April-Mei sebesar US$ 123,8 per barel.
Sementara itu, dengan batalnya rencana kenaikan harga BBM
per 1 April, subsidi BBM berpotensi membengkak sekitar Rp 4-5 setiap bulan.
Program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) juga dibatalkan dan
dialihkan ke cadangan risiko energi. Pemerintah pun berniat mengajukan RUU APBN
Perubahan tahap II, memotong anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L)
sebesar Rp 18,9 triliun, dan memanfaatkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp
30,6 triliun.
Demikian terungkap dalam jumpa pers dengan Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, Senin (2/4).
Hatta menjelaskan, APBN-Perubahan 2012 yang disetujui
rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) lalu, merupakan katup pengaman, khususnya
dengan pasal 7 ayat 6a apabila terjadi lonjakan harga minyak mentah di pasar
global. Pasal itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga
BBM bersubsidi apabila rata-rata ICP selama enam bulan terakhir melampaui US$
120,75 per barel, atau 15% di atas asumsi APBN-P sebesar US$ 105 per barel.
Namun, tegas Hatta, pemerintah tidak serta merta
menggunakan haknya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi bila level itu
tertembus. “Pemerintah tidak otomatis menaikkan harga BBM jika rata-rata ICP
melampaui US$ 120,75. Menaikkan harga BBM adalah opsi terakhir yang akan
digunakan pemerintah. Jika harga BBM dinaikkan pun, pemerintah sudah punya
bantalan, yakni program-program kompensasi,” ujarnya.
Jero menambahkan, apabila rata-rata ICP selama April
mencapai US$ 134,64 per barel, pemerintah berhak menaikkan harga BBM bersubsidi
karena rata-rata enam bulan terakhir (November-April) melampaui US$ 120,75 per
barel. Atau bila rata-rata ICP selama April-Mei US$ 123,8 per barel, pemerintah
juga berwenang menaikkan harga BBM karena rata-rata enam bulan (Desember-Mei)
menembus US$ 120,75 per barel.
“Tapi kan belum tentu juga dinaikkan. Itu kewenangan
pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu ya tidak perlu dinaikkan,” kata Wacik.
Jero menjelaskan, rata-rata harga minyak mentah
Indonesia selama Maret US$ 128,14 per barel. Dengan demikian, rata-rata ICP enam
bulan terakhir (Oktober-Maret) sekitar US$ 116 per barel, atau baru 10,47% di
atas asumsi ICP APBN-P 2012. [ID/H-12]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
