Pelanggaran Hak Cipta Semakin Marak
Selasa, 17 Juli 2012 | 10:41
Ilustrasi hak cipta [google] [SEMARANG]
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM
menyatakan, hingga awal Juli 2012 pihaknya telah menangani 52 kasus pelanggaran
hak cipta, baik terkait merek dan lisensi. Jumlah tersebut meningkat tajam jika
dibanding posisi akhir 2011 yang hanya sebesar 17 kasus.
“Jadi
ada peningkatan yang sangat signifikan dari 2011. Kita sedang proses semua
kasus tersebut, dan sejauh ini tujuh kasus sudah ditempuh melalui perdamain,
dan delapan kasus sudah kita ajukan ke kejaksaan untuk penyidikan,” ujar Ka
Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementrian
Hukum HAM Johno Suprianto di sela sosialisasi Program Mal IT Bersih di Horison
Hotel, Semarang (16/7).
Dari
52 kasus tersebut, Johno memperkirakan negara dirugikan hingga ratusan miliar.
Pasalnya, satu kasus yang ditangani tidak berada di satu lokasi saja. Dia
mencontohkan, saat penindakan di wilayah Jawa Timur untuk kasus pemalsuan
generator listrik bermerek Astra belum lama ini, satu lokasi terdapat sebanyak
86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta. “Ini baru satu lokasi,
belum lagi lokasi lain. Jadi nilai kerugiannya sangat besar,” ungkapnya.
Dia
menambahkan, pada 5 Juli lalu, pihaknya juga melakukan penggrebekan di wilayah
Jawa Barat terkait pemalsuan pensil bermerk Exam Gird. Disebutkan terdapat
sejumah 54 ribu rautan dan 824 ribu alat tulis pencil 2B. “Ini kerugian negara
setelah dihitung sebesar Rp3 miliar,” terang Johno.
Berbagai temuan pelanggaran
tersebut, menurut Johno memang sangat memprihatinkan, karena mengalami
peningkatan yang sangat signifikan. Karenanya, tak heran jika riset
International Data Corporation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 lalu masih
menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software
bajakan sebesar 86 persen.
Kondisi
tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang
diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun atau naik
sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan aktivitas pembajakan
itu pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di
tanah air yang tercatat hanya US$ 239 juta. “Ini menjadikan Indonesia masuk
dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia,”
imbuh Johno.
Sekretaris
Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah
mengungkapkan, pelanggaran hak cipta baik melalui pemalsuan merek telah
mengakibatkan penurunan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja.
Diungkapkannya, dalam studi yang dilakukan MIAP bersama Lembaga Pengkajian
Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), pada
2005 lalu, akibat pelanggaran hak cipta meyebabkan 124 ribu pekerja di 12
industri kehilangan pekerjaan. Angka tersebut mengalamai peningkatan sembilan
kali lipat dibanding riset 2010.
“Makanya
kita kembali lakukan sosialisasi anti pemalsuan, yang saat ini kita lakukan
melalui program Mal IT Bersih di sejumlah kota besar,” tutur Justisiari.
Sosialisasi program Mal IT Bersih ini digelar MIAP bersama Ditjen HKI Kemenhum-
HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di
beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang,
Surabaya, Medan, dan Makasar. Ditegaskan Justisiari, sebagaimana diatur dalam
UU perlindungan konsumen, Mal dan Tenant wajib memberikan jamiman purna jual.
“Artinya barang yang dijual harus berkualitas bagus, kalau palsu seperti
sowtware ilegal itu berisiko virus, dll,” ujarnya.
Menurut
Justisiari, keikutsertaan pengelola Mal, dan tenant atau store dalam program
Mal IT Bersih memberikan sejumlah keuntungan tersendiri. “Citra Mal akan
bagus ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau
memperdagangkan produk asli. Dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan,
diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung Mal,” terangnya.
Sementara
itu, keuntungan yang didapat bagi tenant atau store di dalam Mal di antaranya
adalah lingkungan yang lebih kondusif dalam berniaga serta persepsi positif
terhadap image ruang usahanya. “Peningkatan citra Mal yang berhasil
menarik banyak pengunjung, berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau
toko. Dengan sendirinya, nilai property atau toko dan bisnisnya pun akan meningkat
tajam,” jelas Justisiari. [Y-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
