SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Pelanggaran Hak Cipta Semakin Marak
Selasa, 17 Juli 2012 | 10:41

Ilustrasi hak cipta [google] Ilustrasi hak cipta [google]

[SEMARANG] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, hingga awal Juli 2012 pihaknya telah menangani 52 kasus pelanggaran hak cipta, baik terkait merek dan lisensi. Jumlah tersebut meningkat tajam jika dibanding posisi akhir 2011 yang hanya sebesar 17 kasus.

“Jadi ada peningkatan yang sangat signifikan dari 2011. Kita sedang proses semua kasus tersebut, dan sejauh ini tujuh kasus sudah ditempuh melalui perdamain, dan delapan kasus sudah kita ajukan ke kejaksaan untuk penyidikan,” ujar Ka Subdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan, Ditjen HKI Kementrian Hukum HAM Johno Suprianto di sela sosialisasi Program Mal IT Bersih di Horison Hotel, Semarang (16/7).

Dari 52 kasus tersebut, Johno memperkirakan negara dirugikan hingga ratusan miliar. Pasalnya, satu kasus yang ditangani tidak berada di satu lokasi saja. Dia mencontohkan, saat penindakan di wilayah Jawa Timur untuk kasus pemalsuan generator listrik bermerek Astra belum lama ini, satu lokasi terdapat sebanyak 86 unit dengan rata-rata per unit dijual Rp10 juta. “Ini baru satu lokasi, belum lagi lokasi lain. Jadi nilai kerugiannya sangat besar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada 5 Juli lalu, pihaknya juga melakukan penggrebekan di wilayah Jawa Barat terkait pemalsuan pensil bermerk Exam Gird. Disebutkan terdapat sejumah 54 ribu rautan dan 824 ribu alat tulis pencil 2B. “Ini kerugian negara setelah dihitung sebesar Rp3 miliar,” terang Johno.

Berbagai temuan pelanggaran tersebut, menurut Johno memang sangat memprihatinkan, karena mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Karenanya, tak heran jika riset International Data Corporation (IDC) yang disiarkan pada April 2012 lalu masih menempatkan Indonesia di peringkat ke-11 dunia dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen. Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat nilai kerugiannya yang diperkirakan mencapai US$ 1,46 miliar atau sekitar Rp 12,8 triliun atau naik sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan aktivitas pembajakan itu pada akhirnya menekan komersialisasi produk asli seperti software legal di tanah air yang tercatat hanya US$ 239 juta. “Ini menjadikan Indonesia masuk dalam 20 negara dengan nilai komersial pembajakan software tertinggi di dunia,” imbuh Johno.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah mengungkapkan, pelanggaran hak cipta baik melalui pemalsuan merek telah mengakibatkan penurunan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja. Diungkapkannya, dalam studi yang dilakukan MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), pada 2005 lalu, akibat pelanggaran hak cipta meyebabkan 124 ribu pekerja di 12 industri kehilangan pekerjaan. Angka tersebut mengalamai peningkatan sembilan kali lipat dibanding riset 2010.

“Makanya kita kembali lakukan sosialisasi anti pemalsuan, yang saat ini kita lakukan melalui program Mal IT Bersih di sejumlah kota besar,” tutur Justisiari. Sosialisasi program Mal IT Bersih ini digelar MIAP bersama Ditjen HKI Kemenhum- HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal mulai Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar. Ditegaskan Justisiari, sebagaimana diatur dalam UU perlindungan konsumen, Mal dan Tenant wajib memberikan jamiman purna jual. “Artinya barang yang dijual harus berkualitas bagus, kalau palsu seperti sowtware ilegal itu berisiko virus, dll,” ujarnya.

Menurut Justisiari, keikutsertaan pengelola Mal, dan tenant atau store dalam program Mal IT Bersih memberikan sejumlah keuntungan tersendiri. “Citra Mal akan bagus ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli. Dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung Mal,” terangnya.

Sementara itu, keuntungan yang didapat bagi tenant atau store di dalam Mal di antaranya adalah lingkungan yang lebih kondusif dalam berniaga serta persepsi positif terhadap image ruang usahanya. “Peningkatan citra Mal yang berhasil menarik banyak pengunjung, berpotensi meningkatkan nilai penjualan tenant atau toko. Dengan sendirinya, nilai property atau toko dan bisnisnya pun akan meningkat tajam,” jelas Justisiari. [Y-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN