Menteri PU Dinilai Langgar UU
Rabu, 10 Agustus 2011 | 16:50
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto [JAKARTA] Masyarakat Jasa Konstruksi menilai tindakan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Rabu (10/8), mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) periode 2011-2025 melanggar Undang-Undang (UU) No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan UU tersebut, lembaga yang bertugas untuk melakukan pengembangan jasa konstruksi adalah Lembaga Jasa Konstruksi Nasional yang berdiri sejak 9 Agustus tahun 2000 yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Demikian dikatakan Ketua Masyarakat Jasa Konstruksi (MJK) yang dibacakan oleh Ketua MJK, Poltak H Situmorang di Jakarta, Rabu (10/8). "Proses perekrutan pengurus LPJKN yang dikukuhkan Menteri PU itu sangat sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Poltak.
Poltak menegaskan, upaya dan tindakan Menteri PU ini merupakan grand design dari Menteri PU untuk melanggengkan periku-perilaku KKN dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dikatakan, satu-satunya lembaga yang sah berdasarkan UU No 18/1999 adalah Lembaga Jasa Konstruksi (LPJK) yang telah melakukan pelayanan pada masyarakat dan pengguna jasa selama kurang lebih 12 tahun. Dengan lahirnya lembaga ini, kata dia, masyarakat telah merasakan adanya kesetaraan kedudukan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. "Hal ini menyebabkan Menteri PU dengan arogansinya ingin membubarkan LPJK yang telah dilahirkan oleh No UU 18/1999. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Hari Ini, Presiden Tunjuk Chatib Basri jadi Menkeu
Pemerintah Serius Pikirkan TKI Kalau Ada Maunya Saja
Masuk Rekor Muri, Penjualan Avanza Tembus 1,1 Juta Unit
6,5 Gram Emas Per Tahun Hilang Akibat Bayar Tunai
SBY Lakukan Fit & Proper Test ke Calon Menkeu
