Menakertrans Hadiri Pertemuan Menteri Tenaga Kerja ASEAN
Jumat, 11 Mei 2012 | 10:30
Muhaimin Iskandar. [Antara] [JAKARTA] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar, mengajak negara-negara ASEAN agar meningkatkan kerjasama regional
dalam mengembangkan keterampilan kerja pekerja usia muda dan jaminan
perlindungan sosial dan peningkatan perlindungan pekerja migran.
Kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dibutuhkan untuk
saling membantu antar negara ASEAN sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan negara dan wilayah.
Muhaimin mengatakan itu saat menyampaikan sambutan dalam sidang
ASEAN Labour Minister Meeting (ALMM) ke-22 di Pnomh Penh, Kamboja yang
diadakan pada 10-11 Mei 2012.
Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja negara-negara ASEAN ini
dihadiri 10 negara anggota ASEAN dan perwakilan tiga negara dari Tiongkok,
Jepang dan Korea Selatan.
Dalam sambutannya, Muhaimin mengingatkan kepada negara-negara ASEAN
agar memberikan perhatian khusus dalam kerjasama meningkatkan kualitas tenaga
kerja usia muda yang terampil. “Negara-negara ASEAN punya tujuan di masa
mendatang untuk menciptakan pasar tunggal dan produksi dasar yang stabil,
kompetitif dan ekonomis dengan terintegrasi,” kata Muhaimin.
Oleh karena ini. tambah Muhaimin perlu adanya fasilitasi khusus
yang efektif bagi tenaga kerja muda dan pekerja migran dalam pengembangan
sektor perdagangan dan investasi, lanjutnya, akan memperlancar distribusi
barang, jasa, dan mempermudah akses bagi pekerja terampil antarnegara.
Muhaimin menegaskan negara-negara ASEAN perlu mengetahui tentang
pengembangan keterampilan yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani
pengangguran usia muda. “Pengembangan keterampilan kewirausahaan penting
untuk pemuda di daerah pedesaan, yang akses ke pasar tenaga kerja formal
terbatas,” tegasnya.
Muhaimin menegaskan negara-negara ASEAN perlu menyadari tentang
pengembangan keterampilan yang menjadi satu kunci keberhasilan dalam menangani
pengangguran usia muda.
“Pengembangan keterampilan kewirausahaan penting untuk pemuda di
daerah pedesaan dan perkotaan, yang akses ke pasar tenaga kerja
formalnyaterbatas,” tegasnya.
Mengenai perlindungan sosial, Muhaimin menjelaskan, saat ini telah
menjadi prioritas Indonesia. Apalagi pada 2014 harus diterapkan dua kerangka hukum
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah menerbitkan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya.
“Sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam
pemberian hak yang layak bagi kesejahteraan pekerja/buruh , perusahaan maupun
pemerintah,” jelas Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, dalam BPJS
ketenagakerjaan telah menyiapkan konsep tentang pengaturan iuran dan
manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun
(JP) dan jaminan kematian (JKm)
Sedangkan terkait dengan perlindungan pekerja migran di wilayah ASEAN,
Muhaimin menyatakan Indonesia juga mendukung Komite ASEAN untuk Pekerja
Migran untuk menjalankan isi dari Deklarasi Cebu yang ditandatangani 2007.
“Kita tahu aspek perlindungan pekerja migran sangat rentan, tapi harus diakui
mereka telah memberikan kontribusi sosial dan ekonomi untuk negara pengirim dan
penerima, terutama yang ada di ASEAN,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, menjadi keharusan dam komitmen bagi ASEAN
untuk melaksanakan instrumen operasional dalam mempromosikan dan melindungi hak
pekerja migran sebelum 2015. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
BBM Naik, Batal Beli Mobil Baru, Warga Incar yang Bekas
Dahlan Iskan jadi Dosen di Universitas Beijing
Menjadi Negara Maju, RI Mesti Kembangkan Inovasi Teknologi
KEN Pelajari Cara Korsel Lolos dari Middle-Income Trap
Belajar dari Korea, KEN Dorong Pendirian Pasar Tani
Perbanas Desak Pemerintah Soal Kepastian Harga BBM
