Maksimalkan Fungsi BNP2TKI untuk melindungi TKI
Selasa, 26 Februari 2013 | 15:35
Ilustrasi BNP2TKI. [Dok.SP] [JAKARTA]
Dalam merevisi UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri tidak perlu merumuskan pembentukan lembaga baru
untuk melindungi TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Tetapi yang perlu
dirumuskan adalah pasal-pasal atau ayat-ayat yang memaksimalkan funsgi Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam pemaparannya
soal rancangan revisi UU 39 / 2004 dalam rapat kerja dengan tim panitia khusus
revisi UU 39 / 2004 di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (26/2).
Rapat kerja itu juga diikuti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak,
Linda Gumilar serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Salah satu yang perlu ditegaskan dalam revisi UU tersebut, kata Muhaimin,
adalah keberadaan BNP2TKI harus berada dibawa koordinasi dengan Kemnakertrans.
Selain itu, Muhaimin juga meminta agar perlindungan terhadap TKI di luar negeri
harus memaksimalkan fungsi atase-atase TKI di semua negara.
Muhaimin mengusulkan, UU yang telah direvisi nanti berjudul "UU
Perlindungan TKI di Luar Negeri". Judul seperti ini, kata dia, karena
dalam UU yang telah direvisi harus lebih mengedepankan aspek perlindungan
dibandingkan dengan penempatan.
Linda Gumilar sesaat sebelum acara itu dimulai, mengatakan kepada wartawan,
perlindungan terhadap TKI harus ditegaskan secara eksplisit dalam UU. Oleh
karena itulah revisi UU tersebut di atas sangat penting dilakukan. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
