Kemenakertrans Bentuk Posko Pengaduan THR
Senin, 8 Agustus 2011 | 8:19
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar [JAKARTA] Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2011. Hal ini penting, untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8) mengatakan, sekretariat posko THR yang berada di kantor Kemenakertrans siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan atau pun masyarakat terkait dengan masalah THR.
Selain itu, Muhaimin telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.
“Oleh karena itu Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7), “ kata Muhaimin.
Pelaksanaan pembayarann THR keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang. Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan.
Apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. “Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak, “kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Muhaimin menambahkan, bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans. “Posko THR ini dibentuk untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh. perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR,"kata Muhaimin.
Terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, kata dia, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah. "Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya, “kata Muhaimin. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
BBM Naik, Batal Beli Mobil Baru, Warga Incar yang Bekas
Dahlan Iskan jadi Dosen di Universitas Beijing
Menjadi Negara Maju, RI Mesti Kembangkan Inovasi Teknologi
KEN Pelajari Cara Korsel Lolos dari Middle-Income Trap
Belajar dari Korea, KEN Dorong Pendirian Pasar Tani
BRI Jaring Nasabah Baru di IBEX
