Jamsostek Beri Santunan 19 Korban Sukhoi Rp 8 Miliar
Kamis, 24 Mei 2012 | 13:35
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga [JAKARTA] PT Jamsostek akan memberikan santunan kepada 19 korban kecelakaan
Sukhoi Super Jet 100 dengan nilai total sekitar Rp8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto di Jakarta, Kamis,
mengatakan, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 yang menjadi peserta program
Jamsostek.
"Kami hanya akan membayar santunan pada 19 orang itu dengan nilai total
sekitar Rp8 miliar," kata Herdi.
Dijelaskannya, dari sejumlah korban tersebut terdapat ekspatriat, seperti pilot
yang memang bukan peserta jaminan sosial. "Kami langsung mendata setelah
mendengar terjadi kecelakaan. Itu sudah prosedur tetap kami agar bisa memberi
pelayanan yang lebih baik kepada pekerja," kata Herdi.
Dari data yang terhimpun, ditemukan perusahaan yang membayar iuran dengan acuan
upah yang sebenarnya, ada juga yang daftar sebagian upah, daftar sebagian
tenaga kerja dan tidak mendaftarkan pekerja sama sekali.
Ketika ditanya tentang direktur sebuah perusahaan penerbangan korban Sukhoi
yang didaftarkan setelah kecelakaan terjadi, Herdi mengatakan, direktur yang
berusia sekitar 70 tahunan itu adalah pejabat karier.
"Saat berkarier almarhum terdaftar sebagai peserta, tetapi setelah pensiun
tidak didaftar lagi dan sudah mengambil jaminan hari tuanya. Setelah sehari
kecelakaan, perusahaannya baru mendaftarkannya kembali," kata Herdi.
Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan tidak akan
membayarkan santunan kecelakaan kerja atas nama direktur itu karena perusahaan
penerbangannya baru mendaftarkan satu hari setelah kecelakaan.
"Perilaku seperti itu sama juga dengan penipuan. Mungkin perusahaan
penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban karena menjadi peserta jaminan
sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja," kata Hotbonar.
Konsekuensinya perusahaan yang bersangkutan harus memberi santunan kecelakaan
sesuai hak keluarga korban.
"Hendaknya ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak
mengabaikan hak-hak normatif pekerja," kata Hotbonar.
Dia juga menyatakan pada kasus Sukhoi terdapat perusahaan yang melaporkan
sebagian dari upah pekerjanya. Istilah di Jamsostek adalah perusahaan daftar
sebagian upah pekerja.
Pada kondisi demikian, PT Jamsostek menyerahkan masalah pada pekerja apakah
merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah
kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya
dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total
upah Rp1 juta per bulan.
Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta per bulan saat ini, perusahaan yang
memperkerjakan satu orang sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program
jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan Konvensi ILO pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan
pensiun.
"Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap
menerimanya," kata Hotbonar.
Mereka bekerja di perusahaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia,
Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviati.
Hotbonar juga menambahkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung
pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek. "Jika upah yang
dilapor yang benar, ahli waris akan mendapatkan santunan yang sebenarnya,"
katanya.
Salah satu penerima santunan adalah KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia
yang mendapat santunan lebih dari Rp1 miliar. KS menjadi peserta Jamsostek
sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang
dilaporkan Rp19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut, ahli waris akan mendapat santunan
dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 jadi Rp957.081.600,
uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua
Rp72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106.
Almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak. Jabatan terakhir almarhum
Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI.
Skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari
Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp200 ribu selama 24
bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23
April 2012 lalu).
Ia mengatakan, Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh karyawan PT Jamsostek
turut berbela sungkawa dan mendoakan agar arwah para korban mendapat tempat
terbaik disisi-Nya. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
