SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Jamsostek Akan Titipkan Dana yang Belum Diklaim
Kamis, 2 Agustus 2012 | 4:50



[JAKARTA]  PT Jamsostek (Persero) akan menitipkan dana jaminan hari tua (JHT) pekerja yang belum diklaim ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Penitipan dana tersebut terkait dengan persiapan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Direktur Pelayanan PT Jamsostek, Djoko Sungkono, kepada pers di Jakarta, Rabu (1/8). “Kami ingin menjaga kepercayaan pekerja bahwa dana mereka tidak hilang meskipun mereka tidak mengajukan klaim JHT ke PT Jamsostek,” kata Djoko.

Dana yang belum diklaim pekerja tersebut, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjumlah sekitar Rp 1,8 triliun. Dana tersebut, tidak diklaim pekerja karena berbagai alasan.

PT Jamsostek menduga sebagian pekerja tidak tahu bahwa mereka peserta Jamsostek karena minimnya informasi dari perusahaan sehingga saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim.

Sebelumnya BUMN tersebut sudah melakukan imbauan dan membuat iklan di sejumlah media surat kabar agar pekerja berhak mengajukan dengan membawa bukti kepesertaan. Setelah jangka waktu tertentu angkanya menyusut menjadi Rp 1,8 triliun karena sejumlah pekerja mengajukan klaim atas haknya.

“Karena kita harus memisahkan aset sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan maka dana tersebut dipisahkan dari aset perusahaan dan dititipkan ke BHP,” kata Djoko.

Menurut dia, pemindahan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan pada waktunya pekerja dapat mengajukan klaim ke BHP. Artinya, dana tersebut tidak hilang, hak pekerja harus kembali ke pekerja,” kata Djoko.

Saat ini, lanjut dia, proses pemindahan itu sedang dibahas di forum Kemenkumham, Kemenakertrans, BHP dan PT Jamsostek.

Djoko mengatakan, pelaksanaan program-program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan memerlukan penyelarasan peraturan dan perundang-undangan.

“Ini terutama terkait dengan program JHT dan jaminan pensiun bagi pekerja formal di perusahaan swasta dan BUMN atau unit usaha lainnya,” kata dia. [E-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN