MoU Soal TKI
Indonesia-Arab Saudi Adakan Pertemuan
Senin, 25 Juli 2011 | 8:39
Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kemenakertrans, Reyna Usman (Foto: SP/Siprianus Edi Hardum)
[JAKARTA] Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan Joint Working Committee (JWC) Pertama yang merupakan perundingan tahap awal untuk membahas pembuatan Nota Kesepakatan Bersama (MoU/Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan ke depan.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, Minggu (24/7), mengatakan, dalam pertemuan bilateral yang diadakan pada 11-15 Juli 2011 di Riyadh Arab Saudi ini, pemerintah kedua negara melakukan pembahasan berbagai upaya dari kedua pemerintahan dalam melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Suadi.
“Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari Statement of intent yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi, “kata dia.
Dalam pertemuan ini Delegasi RI (Delri) dipimpin langsung oleh Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman yang mewakili Menakertrans Muhaimin Iskandar dengan anggota delegasi dari perwakilan Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI dan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah.
Sedangkan Delegasi Arab Saudi dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid dengan anggota dari lintas kementerian terkait dan swasta.
Reyna mengatakan, pertemuan JWC pertama ini merupakan langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara dan mampu meminimalisir permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.
“Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing Negara dipersiapkan,” kata Reyna.
Dalam pertemuan tersebut, kata Reyna, delegasi Indonesia mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan , butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan , jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.
Sementara itu, kata Reyna, pihak Arab Saudi menyampaikan bahwa pemerintahnya pun berharap kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani enam bulan ke depan.
“Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna.
Reyna menambahkan pemerintah Arab telah mengubah kebijakan asuransi baru yang akan ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi domestic worker. Asuransi ini merupakan instrument perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.
Reyna berharap pertemuan JWC II dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU, untuk kemudian membentuk pula Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara dengan tugas mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU yang akan ditandatangani dalam waktu enam bulan. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kenaikan BBM Akan Diumumkan Jumat Malam
Danamon Klaim Sinergi DBS Dukung Perbankan Nasional
Peserta Indonesia Belum Terdaftar di AOTE
IHSG Perlihatkan Tren ‘Bullish’
Pekerja Rumah Tangga Juga Bisa Ikut Program Jamsostek
Danamon Bidik Pangsa Pasar UKM
Panasonic Raih Peringkat ke-4 Brand Internasional Ramah Lingkungan
Adira Insurance Garap Asuransi Wisata
