SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

MoU Soal TKI

Indonesia-Arab Saudi Adakan Pertemuan
Senin, 25 Juli 2011 | 8:39

Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kemenakertrans, Reyna Usman (Foto: SP/Siprianus Edi Hardum)

Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Kemenakertrans, Reyna Usman (Foto: SP/Siprianus Edi Hardum)

[JAKARTA] Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan Joint Working Committee (JWC) Pertama yang merupakan perundingan tahap awal untuk membahas pembuatan Nota Kesepakatan Bersama (MoU/Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan ke depan.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, Minggu (24/7), mengatakan, dalam pertemuan bilateral yang diadakan pada 11-15 Juli 2011 di Riyadh Arab Saudi ini, pemerintah kedua negara melakukan pembahasan berbagai upaya dari kedua pemerintahan dalam melakukan  pembenahan sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Suadi.

“Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini  menindaklajuti  hasil dari  Statement of intent  yang telah ditandatangani  pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi, “kata dia.

Dalam pertemuan ini Delegasi RI (Delri) dipimpin langsung oleh Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman yang mewakili Menakertrans Muhaimin Iskandar  dengan anggota delegasi dari perwakilan Kemenakertrans, Kemenlu, BNP2TKI dan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah.

Sedangkan Delegasi Arab Saudi dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid  dengan anggota dari lintas kementerian terkait  dan swasta.

Reyna mengatakan, pertemuan JWC pertama ini merupakan  langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara  dan mampu meminimalisir  permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.

“Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing Negara dipersiapkan,” kata Reyna.

Dalam pertemuan tersebut, kata Reyna, delegasi Indonesia  mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan , butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan , jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.

Sementara itu, kata Reyna, pihak Arab Saudi menyampaikan bahwa pemerintahnya pun berharap kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani enam bulan ke depan.
“Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna.

Reyna menambahkan pemerintah Arab telah mengubah kebijakan asuransi baru  yang akan ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi domestic worker. Asuransi ini  merupakan instrument perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.

Reyna berharap pertemuan JWC II dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya. Masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU, untuk kemudian membentuk pula Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara dengan tugas mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU yang akan ditandatangani dalam  waktu enam bulan. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN