SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

Formalisasi TKI PRT Diterapkan Secara Ketat
Rabu, 23 Mei 2012 | 9:34

Muhaimin Iskandar. [Antara] Muhaimin Iskandar. [Antara]

[JAKARTA]  Upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan formalisasi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama yang  yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah menampakkan hasil yang cukup menggembirakan. Rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dibandingkan  TKI TKI formal  kini rasionya sudah mcncapai sekitar 55:45.  

Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (22/5).  

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia menginginkan agar setiap tahun jumlah  TKI di sektor rumah tangga semakin menurun untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.

"Kita ingin TKI informal bukan  sebagai pelayan/ pembantu biasa yang  mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dankontrak kerjanya,” kata Muhaimin.  

Menurut dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. Termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi secara umum pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar ne-  geri dan lebih mendorong TKI formal yang kini rasio nya sudah mencapai sekitar 55:45.

"Jadi untuk TKI informal,pemerintah juga berupaya  membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Untuk itu ke depan, pemerintah akan makin selektif  dalam menempatkan TKI, khususnya informal (sektor  rumah tangga] ke luar negeri,” kata Muhaimin.  

Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil.

"Penempatan TKI informal  harus makin  diperketat. Ini  mengingat permasalahan TKI  banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pernerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKl informal menjadi TKI formal,"kata Muhaimin.  

Sedangkan untuk TKl formal, pemerintah juga sudah merumuskan  pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI ," kata Muhaimin.

Berdasarkan data Kemnakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).

"Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan lebih sejah-  tera," kata Muhaimin. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN