Formalisasi TKI PRT Diterapkan Secara Ketat
Rabu, 23 Mei 2012 | 9:34
Muhaimin Iskandar. [Antara] [JAKARTA]
Upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan formalisasi dalam
penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama yang yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga sudah menampakkan hasil yang cukup
menggembirakan. Rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri
dibandingkan TKI TKI formal kini rasionya sudah mcncapai sekitar
55:45.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (22/5).
Ia
mengatakan, pemerintah Indonesia menginginkan agar setiap tahun jumlah
TKI di sektor rumah tangga semakin menurun
untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.
"Kita ingin
TKI informal bukan sebagai pelayan/ pembantu biasa yang mengerjakan
seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa
TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya
mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dankontrak kerjanya,”
kata Muhaimin.
Menurut
dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari
sebelumnya. Termasuk ke Malaysia,
Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi secara umum
pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar ne-
geri
dan lebih mendorong TKI formal yang kini rasio nya sudah mencapai
sekitar 55:45.
"Jadi untuk TKI informal,pemerintah
juga berupaya membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan.
Untuk itu ke depan, pemerintah akan makin selektif dalam menempatkan
TKI, khususnya informal (sektor rumah tangga] ke luar negeri,” kata
Muhaimin.
Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga
diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil.
"Penempatan
TKI informal harus makin diperketat. Ini mengingat permasalahan TKI
banyak terjadi pada penempatan
TKI sektor informal. Maka dari itu, pernerintah harus perlu mengambil
kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKl informal menjadi
TKI formal,"kata Muhaimin.
Sedangkan untuk TKl formal, pemerintah juga sudah merumuskan pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin
adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI ," kata Muhaimin.
Berdasarkan
data Kemnakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke
luar negeri mencapai angka 264.756
orang (45,56 persen) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325
orang (54,44 persen).
"Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan
atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI
sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan
lebih sejah-
tera," kata Muhaimin. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
BBM Naik, Batal Beli Mobil Baru, Warga Incar yang Bekas
Dahlan Iskan jadi Dosen di Universitas Beijing
Menjadi Negara Maju, RI Mesti Kembangkan Inovasi Teknologi
KEN Pelajari Cara Korsel Lolos dari Middle-Income Trap
Belajar dari Korea, KEN Dorong Pendirian Pasar Tani
Perbanas Desak Pemerintah Soal Kepastian Harga BBM
