DPR Desak BI Berperan dalam Pengembalian Dana Nasabah Citibank
Selasa, 22 Mei 2012 | 15:00
Achsanul Qosasi [google] [JAKARTA] Wakil
Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih mengatakan, sebagai lembaga pengawasan,
Bank Indonesia (BI) bisa menghimbau atau meminta pihak Citibank untuk segera
mengganti seluruh dana nasabah yang dirugikan. Artinya, berapa saja jumlah dana
itu, Citibank harus bertanggungjawab dan mengganti dana yang digelapkan oleh
mantan Senior Relationship Manager Citibank, Melinda Dee.
"Sebagian
nasabah dananya kan sudah diganti. Dengan demikian, Citibank mengakui kalau
mereka salah. Artinya, korban-korban lainnya juga harus diganti dan itu sudah
merupakan keputusan Komisi XI DPR yang harus dipatuhi semua pihak," kata Qosasih,
di Jakarta.
Seperti diketahui, penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh karyawan
Citibank belum usai. Meski Malinda sudah divonis delapan tahun dan denda Rp 10
miliar, hingga saat ini banyak nasabah Citibank yang kesulitan mendapatkan
dana. Karena itu, Komisi Komisi XI mendesak BI mengambil peran pengembalian
dana nasabah.
Qosasih menyatakan, kalau kasus penggantian semakin berlarut-larut, Komisi XI
akan melakukan tindakan tegas. "Komisi XI akan memanggil pihak BI dan
Citibank untuk mempertanggung-jawabkan hal tersebut. Keputusannya kan sudah
sangat jelas, kelalaian ada pada Citibank bukan pada nasabah," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga meyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan korban Melinda. Dikatakan, bahwa DPR akan
ikut mengawasi, jika para nasabah Citibank melakukan tuntutan secara pidana
maupun perdata terhadap Citibank.
"Harapannya
tentu agar Citibank jangan main-main disini," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu nasabah yang dananya belum dikembalikan oleh
Citibank adalah pemilik Femina Group, Mirta Kartohadiprodjo. Pemilik Femina
Group ini sudah lebih dari setahun berusaha mendapatkan kembali dananya yang
ditempatkan di deposito dan reksadana Fortis Ekuitas. Namun, hingga kini
Citibank tetap tidak mau memberikan ganti kerugian. Dana Mirta yang kini
ditahan oleh Citibank mencapai lebih dari Rp 22 Miliar. [CKP]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Multipolar Technology Tawarkan 20 % Saham ke Publik
Kadin Minta Bank Tidak Gegabah Naikkan Bunga Kredit UKM
Muhaimin: BBM Naik, Tak Boleh Ada PHK Massal
Smartfren Raih Penghargaan Best CDMA Phone di ICS 2013
Mayapada Tawarkan Kupon Hingga 11,5%
Peserta Indonesia Belum Terdaftar di AOTE
