Dampak Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Rugikan Pelayaran
Senin, 23 April 2012 | 9:52
Ilustrasi pelayaran [google] [JAKARTA] Operator pelayaran niaga nasional mendesak pemerintah
segera membentuk badan tunggal yang menangani masalah kegiatan penegakan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna mengakhiri tumpang tindih
kewenangan pada kegiatan penjagaan laut dan pantai di perairan Indonesia.
Saat ini, kegiatan penahanan bahkan penangkapan kapal niaga nasional semakin
marak sehingga dikeluhkan oleh para operator pelayaran nasional karena
banyaknya lembaga yang terlibat seperti Airud, Angkatan Laut, Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea dan Cukai hingga Administrator
Pelabuhan (Adpel).
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto,
di Jakarta, Minggu (22/4), mengatakan UU 17 / 2008 tentang Pelayaran
mengamanatkan agar pemerintah membentuk Badan Sea and Coast Guard sebagai
lembaga tunggal yang berwenang dalam kegiatan penegakan aturan di bidang
pelayaran. Namun, hingga kini pembentukan badan tunggal tersebut semakin
tidak jelas akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Sea and Coast
Guard (Penjagaan Laut dan Pantai). “Kalau pun nantinya terbit, badan tersebut
tidak mudah untuk dibentuk selama ego sektoral masih muncul,” ujarnya.
Menurutnya, biaya yang timbul akibat tumpang tindih kewenangan penjagaan laut
dan pantai sangat mahal dengan proyeksi hingga ratusan miliar rupiah mengingat
jumlah kapal niaga nasional saat ini mencapai 10.919 unit, dimana jika ditunjuk
badan tunggal, masalah ini akan selesai.
Namun, angka kerugian tersebut bisa lebih tinggi hingga dua kali lipat jika
kerugian akibat tumpang tindih kewenangan dalam kegiatan penjagaan laut dan
pantai itu dihitung dari tambahan biaya operasional kapal pelayaran rakyat atau
Pelra hingga angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan atau ASDP.
Kondisi itu sangat memberatkan pelayaran, sebab biaya operasional kapal
saat ini semakin mahal akibat meningkatnya harga minyak mentah dunia yang kini
sudah menyentuh level US$120 per barel, serta tingginya harga bungker di
Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
