Dahlan Iskan: Pemilik Proyek Harus Dibersihkan
Senin, 4 Juni 2012 | 21:07
Dahlan Iskan [antara] [JAKARTA] Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Dahlan Iskan mengatakan kunci dari bersihnya praktek bisnis di
Indonesia terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah adalah
membersihkan pemilik proyek. Sebab, hampir mayoritas perusahaan
BUMN/BUMD mengatakan mendapatkan proyek dengan cara tidak adil.
"Kuncinya pemilik proyek. Apakah memiliki niat clean (bersih) dan clear
(benar). Jadi, pemilik proyek yang harusnya ditertibkan," kata Dahlan
Iskan saat menjadi pembicara dalam acara diskusi bertema Peran dan
Komitmen BUMN/BUMD dalam Memerangi Praktek Bisnis Koruptif di kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6).
Dahlan memaparkan, berdasarkan survey dilingkungan Kementerian BUMN
hasilnya cukup mengkhawatirkan. Di mana, hanya 30 persen dari BUMN/BUMD
yang mengatakan mendapatkan proyek dibidang konstruksi tanpa permainan.
Sedangkan, selebihnya melalui permainan.
Oleh karena itu, lanjut Dahlan, kunci pembersihan berada di pemilik
proyek. Sebab, perusahaan BUMN/BUMD khawatir jika mereka saja yang
dibersihkan maka tidak akan mendapat proyek.
"Mereka (BUMN/BUMD) sebagai pencari proyek. Pemilik proyek yang bisa
menentukan apakah proyek ini bersih atau tidak. Untuk dibuat tender
bersih bisa. Tetapi, jika niat awal tidak bersih itu dokumennya dibuat
sedemikan rupa sehingga secara dokumen dan aturannya benar. Tetapi,
sesuguhnya tidak benar," ungkap Dahlan.
Sehingga, Dahlan berharap pemilik proyek bisa menjalankan tender secara
adil dan bersih. Di mana, tanpa didukung oleh pihak lain atau menyuap
tetap bisa menjadi pelaksana proyek konstruksi.
Namun, Dahlan tidak menampik pembersihan terus dilakukan dilingkungan
BUMN/BUMD selama masa kepemimpinannya. Sebab, menurutnya, banyak
intervensi yang datang kepada BUMN/BUMD.
Seperti diketahui, sejak tahun 2009-2012 beberapa perusahaan BUMN/BUMD
terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah
yang ditangani oleh KPK.
Beberapa perusahaan tersebut, diantaranya adalah PT Adhi Karya, PT
Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Di mana, diduga
terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di
Hambalang senilai Rp 1,175 triliun.
Bahkan, pada tahun 2012 ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dari
PT PP, yaitu Rahmat Syahputra terkait kasus dugaan suap pembahasan
Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan
Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekan Baru, Riau. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
