SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Dahlan Iskan: Pemilik Proyek Harus Dibersihkan
Senin, 4 Juni 2012 | 21:07

Dahlan Iskan [antara] Dahlan Iskan [antara]

[JAKARTA] Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan kunci dari bersihnya praktek bisnis di Indonesia terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintah adalah membersihkan pemilik proyek. Sebab, hampir mayoritas perusahaan BUMN/BUMD mengatakan mendapatkan proyek dengan cara tidak adil.

"Kuncinya pemilik proyek. Apakah memiliki niat clean (bersih) dan clear (benar). Jadi, pemilik proyek yang harusnya ditertibkan," kata Dahlan Iskan saat menjadi pembicara dalam acara diskusi bertema Peran dan Komitmen BUMN/BUMD dalam Memerangi Praktek Bisnis Koruptif di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6).

Dahlan memaparkan, berdasarkan survey dilingkungan Kementerian BUMN hasilnya cukup mengkhawatirkan. Di mana, hanya 30 persen dari BUMN/BUMD yang mengatakan mendapatkan proyek dibidang konstruksi tanpa permainan. Sedangkan, selebihnya melalui permainan.

Oleh karena itu, lanjut Dahlan, kunci pembersihan berada di pemilik proyek. Sebab, perusahaan BUMN/BUMD khawatir jika mereka saja yang dibersihkan maka tidak akan mendapat proyek.

"Mereka (BUMN/BUMD) sebagai pencari proyek. Pemilik proyek yang bisa menentukan apakah proyek ini bersih atau tidak. Untuk dibuat tender bersih bisa. Tetapi, jika niat awal tidak bersih itu dokumennya dibuat sedemikan rupa sehingga secara dokumen dan aturannya benar. Tetapi, sesuguhnya tidak benar," ungkap Dahlan.

Sehingga, Dahlan berharap pemilik proyek bisa menjalankan tender secara adil dan bersih. Di mana, tanpa didukung oleh pihak lain atau menyuap tetap bisa menjadi pelaksana proyek konstruksi.

Namun, Dahlan tidak menampik pembersihan terus dilakukan dilingkungan BUMN/BUMD selama masa kepemimpinannya. Sebab, menurutnya, banyak intervensi yang datang kepada BUMN/BUMD.

Seperti diketahui, sejak tahun 2009-2012 beberapa perusahaan BUMN/BUMD terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah yang ditangani oleh KPK.

Beberapa perusahaan tersebut, diantaranya adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Di mana, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang senilai Rp 1,175 triliun.

Bahkan, pada tahun 2012 ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dari PT PP, yaitu Rahmat Syahputra terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekan Baru, Riau. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN