Cegah Pegawai Pajak Korupsi, Pengawasan Dalam Terus Ditingkatkan
Sabtu, 9 Juni 2012 | 8:03
Kantor pusat pajak [google] [JAKARTA] Untuk mencegah pegawai serta pejabat pajak
melakukan korupsi maka cara yang paling ampuh adalah pengawasan internal
Ditjen Pajak ditingkatkan. Pengawasan dalam harus tampil sebagai peniup
pluit dan harus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan pakar Perpajakan, Danny Septriadi, kepada SP Jumat
(8/6). Danny mengatakan seperti itu sehubungan dengan dengan
ditangkapnya, Tomy Hindratno, pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo di Jakarta, Rabu (6/6).
Danny mengatakan keberhasilan Ditjen Pajak bekerjasama dengan KPK
menangkap Tomy harus ditingkatkan. "Kalau orang dalam Ditjen Pajak
tampil sebagai peniup pluit maka pegawai pajak pada ketakutan untuk
korupsi," kata dia.
Menurut Danny, sebagus apa pun undang-undang kalau pegawasan intern
Ditjen Pajak tak jalan maka akan timbul terus kasus seperti yang
dilakukan Gayus, Dana dan Tomy.
Sedangkan pakar ekonomi, Pande Radja Silalahi mengatakan, agar
pegawai dan pejabat pajak jera untuk merampok uang pajak maka sebaiknya
kepada pelaku korupsi pajak selain dihukum penjara yang maksimal juga dihukum dengan merampas semua harga bendanya yang
tidak bisa dia pertanggunjawabkan asal-asulnya.
“Yang terjadi selama ini
hukuman penjara tidak setimpal dengan jumlah uang yang dijarah pelaku.
Karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa penjarah uang pajak
selama ini cuma enam tahun, sementara uang dijarah miliaran rupiah, ya
membuat banyak pegawai pajak tak terlalu takut untuk korupsi,” kata Pande.
Pande menegaskan, sudah saatnya orang seperti Gayus, Dana dan terakhir Tomy dihukum selain penjara maksimal juga dirampas
harta mereka. “Mana mungkin dengan gaji Rp 6 juta per bulan tapi kok
punya harta sampai miliaran. Ini jelas uang hasil korupsi,” tegas Pande.
Selain itu, kata Pande, kepada setiap tersangka kasus pajak yang mengedepankan praduga bersalah. “Kalau dia sudah jadi
tersangka, sebut semua keluarganya, siapa nama bapaknya, ibunya, kakek
dan neneknya. Ini untuk membuat takut bagi semua pegawai pajak dan birokrat umumnya untuk
melakukan korupsi,” kata dia.
Menurut Pande, praduga bersalah ini sudah
berlaku di beberapa negara seperti salah satunya di Australia.
Pande juga meminta jaksa dan hakim agar memahami, korupsi terutama
dalam bidang pajak ini sangat merugikan bangsa dan negara. “Hakim harus
tegas menghukum berat para pelaku,” kata dia. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
