SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Cegah Pegawai Pajak Korupsi, Pengawasan Dalam Terus Ditingkatkan
Sabtu, 9 Juni 2012 | 8:03

Kantor pusat pajak [google] Kantor pusat pajak [google]

[JAKARTA] Untuk mencegah pegawai serta pejabat pajak melakukan korupsi maka cara yang paling ampuh adalah pengawasan internal Ditjen Pajak ditingkatkan. Pengawasan dalam harus tampil sebagai peniup pluit dan harus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan pakar Perpajakan, Danny Septriadi, kepada SP Jumat (8/6). Danny mengatakan seperti itu sehubungan dengan dengan ditangkapnya, Tomy Hindratno, pejabat pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo di Jakarta, Rabu (6/6). 

Danny mengatakan keberhasilan Ditjen Pajak bekerjasama dengan KPK menangkap Tomy harus ditingkatkan. "Kalau orang dalam Ditjen Pajak tampil sebagai peniup pluit maka pegawai pajak pada ketakutan untuk korupsi," kata dia.

Menurut Danny, sebagus apa pun undang-undang kalau pegawasan intern Ditjen Pajak tak jalan maka akan timbul terus kasus seperti yang dilakukan Gayus, Dana dan Tomy.
   
Sedangkan pakar ekonomi, Pande Radja Silalahi mengatakan, agar pegawai dan pejabat pajak jera untuk merampok uang pajak maka sebaiknya kepada pelaku korupsi pajak selain dihukum penjara yang maksimal juga dihukum dengan merampas semua harga bendanya yang tidak bisa dia pertanggunjawabkan asal-asulnya.

“Yang terjadi selama ini hukuman penjara tidak setimpal dengan jumlah uang yang dijarah pelaku. Karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa penjarah uang pajak selama ini cuma enam tahun, sementara uang dijarah miliaran rupiah, ya membuat banyak pegawai pajak tak terlalu takut untuk korupsi,” kata Pande.
      
Pande menegaskan, sudah saatnya orang seperti Gayus, Dana dan terakhir Tomy dihukum selain penjara maksimal juga dirampas harta mereka. “Mana mungkin dengan gaji Rp 6 juta per bulan tapi kok punya harta sampai miliaran. Ini jelas uang hasil korupsi,” tegas Pande.

Selain itu, kata Pande, kepada setiap tersangka kasus pajak yang mengedepankan praduga bersalah. “Kalau dia sudah jadi tersangka, sebut semua keluarganya, siapa nama bapaknya, ibunya, kakek dan neneknya. Ini untuk membuat takut bagi semua pegawai pajak dan birokrat umumnya untuk melakukan korupsi,” kata dia.

Menurut Pande, praduga bersalah ini sudah berlaku di beberapa negara seperti salah satunya di Australia.
    
Pande juga meminta jaksa dan hakim agar memahami, korupsi terutama dalam bidang pajak ini sangat merugikan bangsa dan negara. “Hakim harus tegas menghukum berat para pelaku,” kata dia. [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN