Cegah KKN, Pegawai BNP2TKI Tandatangani Pakta Integritas
Selasa, 21 Februari 2012 | 10:49
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat [JAKARTA] Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menandatangani ”Pakta Integritas”
yang melibatkan seluruh pegawainya dengan diwakili pejabat eselon IV
hingga I di Kantor BNP2TKI, Jakarta, baru-baru ini.
Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala BNP2TKI
Moh Jumhur Hidayat beserta pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun
perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam penandatanganan pakta integritas, secara
simbolis Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo mewakili pejabat eselon I,
kemudian Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih
atasnama pejabat eselon II, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, Delta mewakili karyawan BNP2TKI eselon III, dan Trianja
Mulyanto selaku pejabat yang mewakili eselon IV BNP2TKI.
Menurut Jumhur, semua pegawai negeri sipil (PNS) di
lingkungan pemerintahan wajib menandatangani sekaligus melaksanakan pakta
integritas guna menjamin tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih serta
untuk mencegah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang
merugikan negara.
”Adanya pakta integritas itu diharapkan mendorong kinerja
karyawan BNP2TKI untuk semakin transparan, akuntabel, dan efisien,” kata dia.
Selain itu, tegasnya, menuntut tanggungjawab dalam
mewujudkan harapan publik utamanya TKI, sehingga pelayanan kepada TKI dapat
berjalan lebih optimal serta partisipatif sesuai keinginan masyarakat luas.
Dikatakan, upaya melayani kepentingan TKI dan keluarganya
tidak boleh lengah dan lalai, mengingat keberadaan para pahlawan devisi itu sarat
dengan permasalahan baik proses penempatannya sejak di tanah air, ataupun
terkait dimensi perlindungan di luar negeri.
”BNP2TKI harus selalu peka
terhadap permasalahan TKI, dan hal itu hanya dapat dilakukan jika para
pegawainya memiliki komitmen yang luhur ke arah upaya mendedikasikan
tugas-tugasnya terhadap TKI,” ujarnya.
Karenanya, Jumhur mengharapkan aparatur
pemerintahan di BNP2TKI dapat bekerja lebih keras demi terciptanya kemartabatan
dan kualitas harkat hidup TKI berikut keluarganya, di samping menyelenggarakan
tugas-tugas koordinasi menyangkut pelayanan TKI dengan berbagai instansi lain.
“Aparat BNP2TKI harus bersih, jujur, atau bebas dari KKN
untuk membuat pelayanan kepada TKI berwibawa dan efektif,” tegas Jumhur.
Sementara itu, Edy Sudibyo menyebutkan, pakta integritas
merupakan dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri khususnya
bagi PNS, mengenai komitmen melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang, serta
tanggungjawab sesuai perundang-undangan yang mengamanatkan kesanggupan tidak
melakukan KKN.
Dijelaskan, Inpres No 17/2011 menegaskan
penandatanganan pakta integritas selambat-lambatnya dilakukan Maret 2012.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Penadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 49/2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menetapkan pakta integritas
diwajibkan untuk para pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta
seluruh para pegawai negeri sipil di dalamnya.
Edy menambahkan, tujuan penandatanganan pakta integritas
untuk membangun komitmen dan tanggungjawab moral semua PNS dalam
mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang profesional, berkepastian
hukum, transparan, akuntabel, kredibel, dan bebas dari unsur-unsur KKN.
Ia juga meminta, para PNS di lingkungan BNP2TKI dapat
melaksanakan kewajiban yang dituangkan dalam pakta integritas, dengan membangun
produktivitas yang tinggi dalam bentuk pelayanan prima terhadap semua aspek
penempatan dan perlindungan TKI. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
