SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

BMW Indonesia Harus Tiru Produsen Luar Negerinya
Rabu, 25 April 2012 | 11:47

Logo BMW [google] Logo BMW [google]

[JAKARTA] Pihak BMW Indonesia harus meniru langkah yang dilakukan pihak BMW internasional yang berupaya tak mau merugikan kepentingan konsumennya. Baru-baru ini produsen otomotif BMW (Bayerische Motoren Werke) AG berniat menarik sebanyak 9.200 mobil di seluruh dunia karena cacat pompa pendinginan.

Situs Tiongkok Xinhua melaporkan, model mobil yang akan ditarik ini termasuk model BMW tipe Seri 5, 6, 7, X5 dan X6, Mini Cooper S dan Mini John Cooper Works, yang dilengkapi mesin BMW delapan dan dua belas silinder. Mayoritas besar model tersebut diproduksi pada Maret dan April 2011.  

Menurut juru bicara BMW, cacat desain yang baru ditemukan ini kemungkinan terjadi karena pompa pendingin terlalu panas untuk melakukan fungsional normal dan bisa terbakar dalam keadaan ekstrem. Ia menambahkan, sejauh ini hanya ada satu laporan kecelakan yang dilaporkan, tetapi tidak ada yang terluka.  

Potensi kebakaran sudah melanda BMW sejak awal tahun ini. Maret lalu BMW menarik kembali 1,3 juta sedan mewah seri 5 dan seri 6 di seluruh dunia. Penarikan kembali ini dilakukan karena adanya potensi masalah pada penutup kabel aki yang terletak di bagasi. Sebanyak 367 ribu sedan itu beredar di Amerika, sedangkan 290 ribu berada di Jerman. Sisanya telah dipasarkan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.  

Langkah yang diambil pihak BMW internasional merupakan antisipasi untuk menghindari dirugikannya konsumen di seluruh dunia, dan harus ditiru oleh unit-unit usahanya termasuk di Indonesia.  

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menjelaskan, konsumen yang merasa dirugikan pihak produsen, bisa mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga peradilan konsumen. Sesuai Undang-undang (UU) No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.  

Terkait kasus yang dialami konsumen mobil BMW Ekonom Iswahyudi Ashari, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan, Pihak BMW tidak boleh lari dari tanggungjawab, kalau terjadi pelanggaran hak konsumennya.  

Diceritakan, sekitar Oktober 2009, Iswahyudi membeli satu unit BMW Sport Z4. Namun, tidak lama berselang terjadi kerusakan mesin. Setelah melaporkan ke pihak BMW, yang bersangkutan sempat diminta untuk menunggu lantaran suku cadang (spare part) yang inden.  

Setelah suku cadang tersedia, pihak BMW pun melakukan tindakan lanjutan dengan melakukan perbaikan. Namun, setelah masalah pada mesin selesai, kemudian timbul permasalahan baru pada audio kendaraan.  

Mendapat masalah ini, setelah dikonfirmasi ulang, pihak BMW menyatakan bahwa masa garansi kendaraan selama dua tahun telah habis. Padahal, menurut Iswahyudi, equivalent kilometer kendaraan baru mencapai sekitar 10.000 km, dari batas maksimal sekitar 50.000 km. 

 “Sebagai konsumen, saya komplain terhadap berbagai permasalahan yang terjadi. Namun, yang bergulir kemudian malah terkesan ada upaya pengalihan masalah dengan menyebut saya mau membakar showroom,” ujar Iswahyudi.    

Seperti dikutip matanews.com, Selasa (24/4), Sudaryatmo menjelaskan, menyangkut kasus yang dialami konsumen pemilik mobil BMW Sport Z4 Iswahyudi Ashari, tentu bisa diadukan ke BPSK, untuk mencari penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase, termasuk kemungkinan melaporkan ke penyidik umum, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999.  

Sedangkan tindak pidana yang tersangkut dalam persengketaan konsumen, tentu menjadi domain kepolisian. “Polisi harus menangani dan memutuskan, apakah dugaan tindak pidana dilakukan perorangan, atau BMW sebagai lembaga melakukan tindak pidana korporasi,” ujar Sudaryatmo. [L-9]      




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN