BMW Indonesia Harus Tiru Produsen Luar Negerinya
Rabu, 25 April 2012 | 11:47
Logo BMW [google] [JAKARTA] Pihak BMW Indonesia harus meniru langkah yang
dilakukan pihak BMW internasional yang berupaya tak mau merugikan kepentingan
konsumennya. Baru-baru ini produsen otomotif BMW (Bayerische Motoren Werke) AG
berniat menarik sebanyak 9.200 mobil di seluruh dunia karena cacat pompa
pendinginan.
Situs Tiongkok Xinhua melaporkan, model mobil yang akan
ditarik ini termasuk model BMW tipe Seri 5, 6, 7, X5 dan X6, Mini Cooper S dan
Mini John Cooper Works, yang dilengkapi mesin BMW delapan dan dua belas
silinder. Mayoritas besar model tersebut diproduksi pada Maret dan April 2011.
Menurut juru bicara BMW, cacat desain yang baru ditemukan
ini kemungkinan terjadi karena pompa pendingin terlalu panas untuk melakukan
fungsional normal dan bisa terbakar dalam keadaan ekstrem. Ia menambahkan,
sejauh ini hanya ada satu laporan kecelakan yang dilaporkan, tetapi tidak ada
yang terluka.
Potensi kebakaran sudah melanda BMW sejak awal tahun ini.
Maret lalu BMW menarik kembali 1,3 juta sedan mewah seri 5 dan seri 6 di
seluruh dunia. Penarikan kembali ini dilakukan karena adanya potensi masalah
pada penutup kabel aki yang terletak di bagasi. Sebanyak 367 ribu sedan itu
beredar di Amerika, sedangkan 290 ribu berada di Jerman. Sisanya telah
dipasarkan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Langkah yang diambil pihak BMW internasional merupakan
antisipasi untuk menghindari dirugikannya konsumen di seluruh dunia, dan harus
ditiru oleh unit-unit usahanya termasuk di Indonesia.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo
menjelaskan, konsumen yang merasa dirugikan pihak produsen, bisa mengadukan ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga peradilan konsumen.
Sesuai Undang-undang (UU) No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK
bertugas menangani dan menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga
pengadilan umum.
Terkait kasus yang dialami konsumen mobil BMW Ekonom
Iswahyudi Ashari, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan,
Pihak BMW tidak boleh lari dari tanggungjawab, kalau terjadi pelanggaran hak
konsumennya.
Diceritakan, sekitar Oktober
2009, Iswahyudi membeli satu unit BMW Sport Z4. Namun, tidak lama berselang
terjadi kerusakan mesin. Setelah melaporkan ke pihak BMW, yang bersangkutan
sempat diminta untuk menunggu lantaran suku cadang (spare part) yang inden.
Setelah suku cadang tersedia, pihak BMW pun melakukan tindakan lanjutan dengan
melakukan perbaikan. Namun, setelah masalah pada mesin selesai, kemudian timbul
permasalahan baru pada audio kendaraan.
Mendapat masalah ini, setelah dikonfirmasi ulang, pihak BMW menyatakan bahwa
masa garansi kendaraan selama dua tahun telah habis. Padahal, menurut
Iswahyudi, equivalent kilometer kendaraan baru mencapai sekitar 10.000 km, dari
batas maksimal sekitar 50.000 km.
“Sebagai konsumen, saya komplain terhadap berbagai permasalahan yang
terjadi. Namun, yang bergulir kemudian malah terkesan ada upaya pengalihan
masalah dengan menyebut saya mau membakar showroom,” ujar Iswahyudi.
Seperti dikutip matanews.com, Selasa (24/4), Sudaryatmo
menjelaskan, menyangkut kasus yang dialami konsumen pemilik mobil BMW Sport Z4
Iswahyudi Ashari, tentu bisa diadukan ke BPSK, untuk mencari penyelesaian
dengan cara mediasi, arbitrase, termasuk kemungkinan melaporkan ke penyidik
umum, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999.
Sedangkan tindak pidana yang tersangkut dalam persengketaan
konsumen, tentu menjadi domain kepolisian. “Polisi harus menangani dan
memutuskan, apakah dugaan tindak pidana dilakukan perorangan, atau BMW sebagai
lembaga melakukan tindak pidana korporasi,” ujar Sudaryatmo. [L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Menjadi Negara Maju, RI Mesti Kembangkan Inovasi Teknologi
Dahlan Iskan jadi Dosen di Universitas Beijing
KEN Pelajari Cara Korsel Lolos dari Middle-Income Trap
Samsung Diminta Jadikan Indonesia Basis Produksi
Belajar dari Korea, KEN Dorong Pendirian Pasar Tani
BRI Jaring Nasabah Baru di IBEX
Perbanas Desak Pemerintah Soal Kepastian Harga BBM
Pesta Diskon E-Commerce Indonesia
KEN Minta Industri Korea Tampung Lebih Banyak Tenaga Kerja Indonesia
