2017, PRT ke Luar Negeri Dihentikan
Senin, 19 Maret 2012 | 11:10
Muhaimin Iskandar [google] [JAKARTA]
Pemerintah menargetkan menghentikan
penempatan TKI pekerja rumah tangga (PRT) atau domestik worker di luar negeri sejak tahun 2017. Hal tersebut
tertuang dalam Roadmap Domestic
Worker 2017 yang merupakan bagian dari upaya perbaikan
kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar
negeri.
Demikian dikatakan Menteri tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Jakarta, baru-baru
ini.
Dikatakan, penghentian pengiriman PRT
pada tahun 2017 ini tidak bisa dilakukan secara mendadak
melainkan dilakukan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan
komprehensif.
Muhaimin mengatakan, sebenarnya saat ini pemerintah ingin segera menghentikan
penempatan TKI domestik worker di luar negeri. Namun pemerintah harus
bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar
negeri.
“Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja
ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak
untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945,” kata Muhaimin.
Sebagai solusinya, kata dia, pemerintah
harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para
pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk
bekerja di dalam negeri.
Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar
negeri di sektor domestik, kata Muhaimin, maka posisinya harus jelas dan harus
diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan. Harus ada pengakuan kerja
berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
