SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

2017, PRT ke Luar Negeri Dihentikan
Senin, 19 Maret 2012 | 11:10

Muhaimin Iskandar [google] Muhaimin Iskandar [google]

 [JAKARTA]  Pemerintah menargetkan menghentikan penempatan TKI pekerja rumah tangga (PRT) atau domestik worker  di luar negeri sejak tahun 2017. Hal tersebut tertuang dalam  Roadmap Domestic Worker 2017 yang  merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.  

Demikian dikatakan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans),  Muhaimin Iskandar, di Jakarta, baru-baru ini.  Dikatakan, penghentian pengiriman PRT pada tahun 2017  ini tidak bisa  dilakukan secara mendadak melainkan dilakukan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.  

Muhaimin mengatakan, sebenarnya saat ini pemerintah ingin segera menghentikan penempatan TKI domestik worker di luar negeri. Namun  pemerintah harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri.

“Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945,” kata Muhaimin.  

Sebagai solusinya, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri.  

Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestik, kata Muhaimin, maka posisinya harus jelas dan harus diakui oleh negara penempatan yang bersangkutan. Harus ada pengakuan kerja berdasar jabatan dan profesi dari negara penempatan yang meminta. [E-8]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN