[JAKARTA] Penghitungan cepat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak mencakup seluruh provinsi. Delapan provinsi tidak teregistrasi dalam sistem penghitungan cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikirim melalui layanan pesan singkat (SMS), yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Alasan KPU untuk daerah-daerah yang tidak teregistrasi tersebut, antara lain keterbatasan waktu, tidak ada sinyal telepon seluler, dan nomor telepon yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan berasal dari operator Telkomsel yang merupakan mitra dalam sistem ini.
Program ini merupakan hasil hibah dari lembaga asing, yaitu International Foundation for Election System (IFES). Lembaga ini hanya bekerja sama dengan PT Telkom Tbk untuk pengiriman data melalui SMS tersebut.
Data per provinsi tersebut pun hanya bisa menampilkan sekitar 100.000 tempat pemungutan suara (TPS) atau sekitar 20 persen dari 451.182 TPS di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang masuk per Kamis (9/7), hingga pukul 10.00 WIB, ada 18.715.908 suara yang masuk.
Dari data itu, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara terbanyak, yakni 11.539.571 suara (61.66 persen), pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo sebanyak 5.347.536 suara (28,57 persen), dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebanyak 1.828.801 suara (9,77 persen).
Dari data itu, pasangan SBY-Boediono meraup suara terbanyak di 21 provinsi, Megawati-Prabowo unggul di Bali dan Nusa Tenggara Timur, serta pasangan JK-Wiranto unggul di Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, pihaknya memang masih belum yakin bahwa data tersebut akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Karena, hanya 20 persen. Penghitungan nasional bersifat sementara dan tidak bisa dijadikan referensi," katanya.
Menurutnya, memang ada beberapa KPPS yang tidak dapat melakukan registrasi. Dia juga menekankan, data tersebut tidak bisa mewakili provinsi.
Menurut Aziz, hal ini hanya menjadi tambahan informasi, tetapi tidak bisa dijadikan referensi. "Data itu memang bisa memanipulasi. Hanya saja, kami menggunakan upaya lain, seperti jumlah DPT dicantumkan dalam SMS saat mereka registrasi. Sangat mungkin, DPT itu ada yang tidak sah dan yang sah, sehingga ada jumlah seluruh suara yang sah," jelasnya.
Dikatakan pula, pihaknya juga meminta agar dilakukan pemindai (scan) terhadap formulir C1 elektronik oleh KPU kabupaten dan kota. Data tersebut tidak dapat dijadikan pegangan, karena data yang digunakan adalah penghitungan manual yang mulai dilakukan pada 22 hingga 24 Juli 2009. [L-10]