
Abimanyu
Warga menyaksikan penghitungan suara Pilpres di Tempat Pemungutan Suara 022 di kolong jembatan Kampung Lodan, Jakarta Utara, Rabu (8/7).
[JAKARTA] Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditemukan masih kaku dalam menerapkan aturan mengenai cara memberikan tanda pada surat suara. Tanda contreng (v) memang ditempatkan pada nomor, foto, dan nama calon. Namun, ada juga KPPS yang menerapkan aturan itu dengan kaku, sehingga tanda contreng yang ditempatkan pada nomor calon, tetapi sebagian ujungnya mengenai foto calon dianggap surat suara tidak sah.
Hal itu terlihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dari 626 jumlah pemilih yang ada pada daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 351 pemilih memberikan suaranya. Dari jumlah itu, 250 lembar surat suara dinyatakan sah dan 101 surat suara dinyatakan tidak sah.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay di Jakarta, Rabu (8/7), mengatakan, sikap petugas KPPS yang kaku menerapkan aturan tersebut, berpotensi meningkatkan suara tidak sah dalam pemilu umum presiden (pilpres).
Dari pantauan peneliti Cetro di beberapa TPS, menurut Hadar, banyak petugas KPPS yang kaku menerapkan aturan, sehingga walau pun pemilih memberikan tanda contreng di satu kolom pasangan calon, tetapi tanda itu melebar hingga ke tempat lain, dianggap tidak sah.
"Di Pasar Baru, kami menemukan ada surat suara yang penandaannya pada nama calon, tetapi ujung tanda contreng itu mengenai foto calon, dianggap tidak sah. Kalau kaku seperti ini, surat suara tidak sah akan meningkat," katanya.
Dikatakan, seharusnya tingkat kesalahan bisa lebih rendah dalam pemungutan suara pilpres. Jika sosialisasi oleh KPU berjalan dengan baik, angka kesalahan dalam pemberian suara pada pemilu legislatif sebesar 14,8 persen seharusnya bisa ditekan.
"Ini juga bergantung pada kesiapan penyelenggara pemilu setempat. Jadi, ada kesalahpahaman sah atau tidak sah. Kalau tanda contreng itu melebar, tetapi masih pada kolom pasangan calon tersebut, seharusnya dianggap sah," ujar Hadar.
Menurutnya, kelemahan yang ditemukan di pilpres, antara lain masalah penandaan yang masih diartikan kaku oleh KPU. Selain itu, upaya penyelematan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP juga masih terkendala. Pasalnya, warga masih diharuskan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Hadar juga mengatakan, TPS tidak terlalu terbuka dalam penghitungan suara, sehingga protes tidak dilayani.
Cukup Baik
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengklaim, pelaksanaan Pilpres 2009 telah berlangsung cukup baik, lancar, aman, tertib, dan damai. Dikatakan, pihaknya berterima kasih atas semua pihak yang berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
"Berdasarkan laporan dari berbagai pihak, termasuk petugas kami di lapangan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan cukup baik, lancar, aman, tertib, dan damai. Ini bisa terlaksana berkat partisipasi dan dukungan dari semua pihak," katanya.
Pihaknya juga berterima kasih pada pemerintah pusat dan daerah yang telah memberikan fasilitas, terutama untuk distribusi logistik ke daerah-daerah. Dengan dukungan tersebut, logistik bisa sampai di TPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. KPU juga berterima kasih kepada 5 juta petugas KPU dan seluruh jajaran yang melaksanakan tugas tersebut.
"Dalam kaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi, kami meminta semua jajaran penyelenggaraan pemilu seluruh tingkatan untuk bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh siapa pun. Jangan ada kesalahan sekecil apa pun, dalam penjumlahan angka-angka dari satu dokumen ke dokumen yang lain," papar Hafiz.
Sementara itu, berdasarkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan ada kualitas logistik yang masih rendah, seperti tinta, surat suara yang kurang, serta perlengkapan lain yang tidak memadai.
Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron mengatakan, selain logistik, juga ditemukan DPT pilpres yang masih rendah kualitasnya. Sebab, masih ditemukannya pemilih ganda, tidak memiliki nomor induk kependudukan, orang meninggal masih terdaftar, dan anggota TNI/Polri yang terdaftar dalam DPT.
"Penggunaan KTP sebagai alternatif bagi warga yang tidak terdaftar ternyata tidak dapat diimplementasikan secara maksimal. Itu terlihat dari minimnya masyarakat yang menjadikan KTP sebagai alat bukti sah untuk dapat mengikuti pelaksanaan pemilu," kata Daniel.
Salah satu temuan, seperti di TPS 05, Kelurahan Lawawoy, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Sulawesi Selatan, JPPR menemukan ada tinta yang mudah terhapus. Selain itu, ada instruksi bupati ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Sedangkan, di TPS 25 Banjarsari Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditemukan tidak ada saksi dari pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo dan DPT tidak diumumkan. [L-10]