[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak membuktikan janji untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) dibandingkan pemilu legislatif (pileg), 9 April yang lalu.
Hal itu, antara lain terlihat dari sejumlah pelanggaran terkait kurangnya logistik surat suara di sejumlah daerah, persoalan daftar pemilih tetap (DPT), dan tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) keliling untuk pemilih yang berada di rumah sakit (RS).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, ketiadaan TPS keliling di RS sudah menjadi catatan evaluasi saat penyelenggaraan Pileg April 2009 yang seharusnya diperbaiki KPU pada penyelenggaraan Pilpres 8 Juli 2009.
"Ternyata, tidak ada upaya dari KPU untuk melayani pemilih di RS, sehingga hak pilih mereka terabaikan. Ini pelanggaran kode etik," ujar Wahidah Suaib, di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut dia, KPU tidak menunjukkan kemauan untuk memperbaiki pelayanan terhadap pemilih yang masuk kategori khusus, seperti pasien di RS dan keluarga yang merawat. Mengenai hal itu, KPU selalu beralasan bahwa tidak diatur dalam undang-undang.
"Seharusnya, KPU punya strategi khusus untuk melayani pemilih dalam memberikan hak suara tanpa terkecuali pasien di rumah sakit. Jangan cari-cari alasan," ujarnya.
Selain pelanggaran tersebut, hingga Rabu pukul 17.30 WIB, Bawaslu juga mencatat sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang terbagi dalam empat kelompok, yakni kekurangan surat suara, politik uang, pembakaran surat suara dan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB.
Wahidah menjelaskan, kekurangan surat suara terjadi di Provinsi Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah dan Bali. Sedangkan politik uang terjadi di Jawa Tengah, pembakaran surat suara di Samarinda, Kalimantan Timur dan ada dua TPS di Kalimantan Tengah serta Lampung yang melakukan penghitungan surat suara sebelum pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Jaringan Pendidikan dan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), menemui sejumlah pelanggaran saat penyelenggaraan pilpres, mulai dari intervensi bupati hingga penggunaan tinta pulpen untuk celup jari.
"Di TPS 05 Lawoway, Watangpulu, Sulawesi Selatan, ada instruksi Bupati ke PPK untuk memilih salah satu calon," kata Korordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron.
JPPR juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait logistik pilpres, yakni di TPS 5 Rasojaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, tinta tidak ada, sehingga diganti tinta pulpen dan kekurangan surat suara di TPS 3 Jetis.
Dia mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan keleluasaan bagi warga yang memiliki hak pilih untuk mencontreng hanya menggunakan KTP dan KK, tidak sepenuhnya dijalankan oleh KPPS.
Persoalan DPT, ternyata belum juga usai dan menyisakan banyak persoalan. Di Ngawi, Jawa Timur, DPT pilpres menggunakan DPT pileg yang terus menuai keluhan masyarakat.
Kagum
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, negara-negara asing kagum melihat pelaksanaan pemilu di Indonesia, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. "Mereka menyambut baik pelaksanaan pilpres. Ini merupakan bagian dari kekaguman negara asing terhadap Indonesia. Sebelumnya, memang agak otoriter dan menjadi sebuah negara demokrasi dalam waktu sepuluh tahun terakhir," kata Hassan seusai mencotreng di TPS 01 Kompleks Widya Chandra, Jakarta, kemarin.
Dikatakan, pilpres kali ini berbeda dengan sebelumnya. Banyak pengamat luar negeri yang ingin memantau pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Memang, ujarnya, pada pemilu legislatif lalu, di Aceh ada keinginan dari negara Eropa untuk memantau.
Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk memberikan suara pada Pilpres 2009, menyelamatkan suara warga Indonesia yang tengah berada di Inggris. Sebanyak 116 pemilih yang datang ke TPS di London bukan berasal dari daftar pemilih tetap luar negeri.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Oktavian Thamrin kepada Antara mengakui, putusan MK itu membuat kemudahan bagi warga Indonesia yang tengah berlibur ke London untuk mengunakan hak pilih dengan hanya menunjukkan paspor. [J-9/O-1]