SUARA PEMBARUAN DAILY

Bawaslu Panggil Megawati

Pertemuan di Kebagusan Bukan Kampanye

[JAKARTA] Calon presiden Megawati Soekarnoputri memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (9/7) siang, guna memberikan klarifikasi atas pengaduan dari kubu Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono.

Koordinator Nasional Tim Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun kepada SP, Kamis pagi, di Jakarta mengatakan, timnya sudah menyiapkan sejumlah bukti guna memastikan bahwa pertemuan di rumah pribadi Megawati di Jalan Kebagusan, sehari menjelang Pilpres 8 Juli lalu merupakan forum internal. "Dalam pertemuan itu tidak ada upaya untuk menggiring atau meyakinkan calon pemilih," tuturnya.

Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, pengaduan ke Bawaslu terhadap pasangan Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto bertujuan agar ada penegakan hukum terhadap aturan-aturan dalam Undang-Undang Pemilu Presiden. "Jadi, dalam pengaduan itu tidak ada dendam pribadi atau alasan subjektivitas. Pengaduan kami tidak ada hubungannya dengan menang atau kalah, tapi ini merupakan proses yang harus dijalani," katanya.

Dia bersama tim sukses pasangan SBY - Boediono mendatangi Bawaslu pada Selasa (7/7) lalu untuk melaporkan pasangan Megawati - Prabowo dengan tudingan berkampanye pada masa tenang. Dalam laporan itu, tim sukses SBY-Boediono melaporkan pasangan Megawati-Prabowo berorasi politik dalam masa tenang di rumah pribadi Megawati di Jalan Kebagusan IV, Jakarta Selatan.

Tim Advokasi serta tim sukses kubu SBY-Boediono berpendapat, orasi politik satu hari menjelang hari pemilihan itu sudah termasuk kampanye. Apalagi, saat itu peristiwanya disiarkan langsung oleh dua stasiun televisi swasta.

"Jelas-jelas ketika itu ada upaya dari pasangan Megawati-Prabowo untuk memengaruhi para calon konstituen melalui penyampaian visi dan misi yang dilakukan pada masa tenang," ucap Amir yang juga Ketua DPP Partai Demokrat.

Pembelajaran

Dia menegaskan, pengaduan itu merupakan pembelajaran bagi siapa saja untuk mematuhi peraturan sekaligus menegakkan ketentuan seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kendati berbagai penghitungan cepat sudah memperlihatkan pasangan SBY-Boediono unggul dibanding dua pasangan lain, timnya tidak berpikir untuk menarik kembali pengaduannya ke lembaga pengawas pemilu itu. "Kami hanya mau ada pembelajaran bagi pihak mana pun agar mematuhi aturan main," ujarnya.

Menyusul pengaduan itu, Bawaslu sudah mengagendakan untuk memanggil Megawati - Prabowo. Mereka dijadwalkan datang tanpa diwakilkan ke Bawaslu pada Kamis siang.

Menurut Gayus, laporan kepada Bawaslu oleh kubu SBY-Boediono itu sangat tidak beralasan dan justru bisa diindikasikan sebagai upaya menjatuhkan pencitraan pasangan yang diusung PDI-P dan Partai Gerindra tersebut.

"Laporan tentang kampanye selama masa tenang pada Selasa lalu di kediaman capres Megawati adalah orasi politik untuk penguatan politik dan sifatnya internal. Kegiatannya pun bukan diadakan di tempat terbuka, tapi di forum yang terbatas, dan bukan juga untuk meyakinkan publik," katanya.

Mengenai penayangan secara langsung oleh stasiun televisi, sama sekali di luar otoritas tim kampanye maupun tim sukses pasangan Megawati-Prabowo. "Peliputan oleh media massa bukanlah menjadi beban tanggung jawab pasangan karena Pasal 47 Ayat (5) mengatur dengan jelas bahwa selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan calon," paparnya.

Dia menambahkan, sudah menyiapkan berbagai bukti guna memberikan klarifikasi kepada Bawaslu bahwa kegiatan di rumah Megawati di Jalan Kebagusan itu sama sekali bukan ajang kampanye. [M-7/J-11/J-9]


Last modified: 9/7/09