SUARA PEMBARUAN DAILY

SJSN Mandek, Indonesia Rugi Rp 64,7 Triliun/Tahun

[JAKARTA] Apabila pemerintah tidak melaksanakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN), Indonesia merugi Rp 67,7 triliun/tahun.

Untuk itu, pemerintah hendaknya memiliki persepsi yang sama terhadap SJSN, bukannya berbeda pendapat, sehingga proses pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga kini mandek di pemerintah.

Imam Cahyono dari Gabungan Anti-Pemiskinan Rakyat Indonesia (Gapri) mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (7/7). Menurut dia, ada dua kerugian besar yang harus ditanggung jika seseorang sakit.

Pertama, pengeluaran kesehatan. Pada 2009, sekitar 134,9 juta jiwa penduduk yang harus membiayai kesehatannya sendiri, alias tidak punya asuransi kesehatan, karena belum ditanggung Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan program asuransi lainnya.

Dengan belanja kesehatan penduduk (per kapita) rata-rata Rp 40.000/bulan, maka kerugian yang harus ditanggung secara nasional mencapai Rp 5,4 triliun/ bulan. Sedangkan, kerugian secara nasional setahun mencapai Rp 64,7 triliun.

Kedua, produktivitas ekonomi. Jika 175 juta penduduk sakit 12 hari dalam satu tahun dan kehilangan pendapatan rata-rata Rp 25.000/ hari, maka kerugian ekonomi secara nasional mencapai Rp 52,5 triliun.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan inti, tujuan, dan sekaligus alat negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Amanat UU SJSN, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan SJSN bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peraturan Pelaksana

"Namun, hingga menjelang lima tahun keberadaan UU SJSN yang mandatnya berakhir 19 Oktober 2009, peraturan-peraturan pelaksanaan yang mendukung implementasi SJSN tak kunjung terwujud. Draf RUU BPJS yang mengatur badan hukum dan kelembagaan badan penyelenggara jaminan sosial, hingga hari ini masih tidak jelas juntrungannya," kata Imam.

Jika saja SJSN dilaksanakan, khususnya jaminan kesehatan, Indonesia tentu tidak perlu menanggung kerugian pengeluaran biaya kesehatan sebesar Rp 64,7 triliun/tahun. Imam mengatakan, dalam lima tahun, kerugian mencapai Rp 323,8 triliun. Ini berarti, kerugian akibat kemandekan UU SJSN adalah Rp 323,8 triliun. Artinya, Indonesia kehilangan potensi besar untuk menggerakkan perekonomian bangsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. "GAPRI mendesak DPR menggunakan hak inisiatif untuk mendorong segera pengesahan RUU BPJS sebelum 19 Oktober 2009," ujarnya.

Saat ini, masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan masih terbatas, sekitar 43 persen dari 220 juta penduduk Indonesia. Dari persentase itu, 17 persen adalah pekerja formal dan pegawai negeri sipil (PNS).

Selebihnya adalah masyarakat miskin yang ditanggung Jamkesmas. Tetapi, masih ada sekitar 115 juta (57 persen) yang belum memiliki jaminan kesehatan. Lebih lanjut dikatakan, Gapri telah bertemu dengan DPR, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Demokrat, namun belum memberikan hasil yang memuaskan.

Pertemuan terkesan normatif. Jika hingga Oktober 2009, RUU BPJS tak diundangkan, katanya, maka pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). [N-4]


Last modified: 9/7/09