SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Penahanan Dirut SCI

Tariq Bantah Pemegang Saham Mayoritas

[JAKARTA] Pengusaha berkewarganegaraan Inggris yang menjadi salah satu terdakwa kasus penggelapan saham PT Signature Capital Indonesia (SCI) Tariq Khan menampik keterangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dia pemegang saham mayoritas di SCI.

"Tidak ada saham Tariq di SCI. Mayoritas saham SCI atau 95 persen adalah milik grup Robert Tantular. Sisanya 5 persen milik perusahaan lain," ujar Haposan Hutagalung, kuasa hukum Tariq kepada SP Rabu (8/7).
Haposan membantah berita harian ini yang mengutip keterangan JPU saat menahan Dirut SCI Imrizal Ismail yang menyatakan Tariq sebagai pemegang saham mayoritas SCI.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Jaksel M Mikroj menyebutkan, Imrizal bersama empat tersangka lainnya dari PT SCI melanggar Pasal 3 dan 6 UU 15 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Edi Rakanto SH mengatakan, empat tersangka lainnya sudah ditahan sejak Desember 2008 lalu dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel. Ketika itu Edi menyebutkan, Tariq sebagai pemegang saham PT Signature Asia (pemegang saham mayoritas PT SCI). Selain Tariq, tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Manajemen Investasi PT SCI Otto Eduard Sitorus, Kepala Operasional PT SCI Yan Ariefiandy, dan Kepala Ekuitas PT SCI Stella Angelina Hidayat.

Haposan menjelaskan, Tariq hanya memiliki sedikit saham, yakni sekitar 5 persen di PT Signature Asia (SA). Diakui, PT SA memiliki saham di SCI sekitar 5 persen. Saham terbesar di SCI dipegang Robert Tantular yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penggelapan dana nasabah Bank Century senilai Rp 277,4 miliar.

"Tariq tidak ada di struktur SCI. Jadi digadaikannya saham dan pencairan dana itu tidak ada hubungannya dengan dia, semuanya dilakukan direksi dan surat penjaminan ditandatangani Imrizal," ujarnya.

Haposan melanjutkan, kliennya disidangkan di PN Jaksel untuk kasus berbeda dengan Robert. Namun, kucuran dana dari Bank Century ke SCI merupakan wewenang direksi. [Y-4]


Last modified: 9/7/09