SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Pornografi Bukan Jawaban Lindungi Anak dan Perempuan

[JAKARTA] Perempuan dan anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual membutuhkan perlindungan hukum yang efektif dan tegas, guna membedakan antara tindak kejahatan pidana, hak, serta kebebasan individual. Namun, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang sedang dibahas di DPR saat ini, bukanlah jawaban bagi kebutuhan tersebut.

RUU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam RUU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

"Bahkan, RUU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikiran, sikap sesuai hati nuraninya," ujar Peneliti Gugus Kerja Komnas Perempuan, Andi Yetriyani kepada SP di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut dia, pengesahan RUU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.

Dikatakan aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok berpikiran sempit untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut, dan akan membuat aparat negara rentan mengambil tindakan yang inkonstitusional. Dikatakan, sikap DPR yang bersikeras mau mengundangkan RUU ini atas dasar terpenuhinya seluruh prosedur pembuatan perundangan, menunjukkan penekanan berlebih pada demokrasi prosedural, sementara melemahkan demokrasi substantif yang mengutamakan penegakan keadilan dan HAM serta pemenuhan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Tokoh Adat Nusantara, Fimansyah Gumelar di Jakarta, Selasa menilai, ada enam alasan besar penolakan di empat kota besar yang sekarang ini tengah di lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Pornografi. Pertama, RUU tersebut adalah bukti salah tafsir bagi kelompok mayoritas dengan melegitimasi atas pemandulan UUD 1945 Pasal 28.i Ayat (2) tentang diskriminasi, dan Ayat (3) tentang indentitas budaya dan hak masyarakat.

Kedua, akhir-akhir ini timbul fenomena "main hakim sendiri" dari sekelompok orang yang mengklaim diri presentasi mayoritas. Ironisnya aparat penegak hukum tidak bertindak antisipatif, namun cenderung bertindak sebagai pemadam kebakaran belaka.

Ketiga, lanjutnya RUU Pornografi terbukti mengabaikan amanat UUD 1945 Pasal 28 Ayat (1), dan (2), (3) tentang beragama. Keempat, semangat RUU Pornografi bertentangan dengan Kovenan Ekosob dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia.

Kelima, pasal 14 RUU Pornografi tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat tradisional di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tata cara berpakaian belum modern.

Keenam, RUU Pornografi dianggap rancu, karena dalam sistem hukum Indonesia pornografi telah diatur pada KUHP pasal 282 dan 283, UU No32 Tahun 2002 tentang penyiaran, PP.7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU 8/1992 tentang Perfilman, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Hal ini menjadi dasar penolakan di Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, Papua dan Maluku," ujarnya.

Benih Kontroversi

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu jika RUU ini tetap dipaksakan menjadi UU, maka selama itu pula benih-benih kontroversi akan terus ada dan bertumbuh di masyarakat.

Menurutnya, penolakan pemberlakuan RUU Pornografi oleh Provinsi Bali, Sulut dan beberapa daerah lainnya harus di sikapi serius anggota dewan. "Jika sinyal sosial itu tidak disikapi secara arif dan bijaksana oleh DPR, inilah salah satu hasil kerja DPR yang secara sistematika akan mengancam eksistensi kebinekaan Indonesia," katanya. [E-5/L-8]


Last modified: 14/10/08