
Didit Majalolo
Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana menyampaikan sikap penolakan lembaganya terhadap RUU Pornografi dalam diskusi tentang RUU Pornografi di Jakarta, Kamis (25/9).
[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menolak jika Rancangan Undang-Undang Pornografi segera diundangkan. Kedua lembaga ini menilai UU Pornografi bukanlah kebutuhan mendesak yang harus dibuat saat ini, karena pornografi sebagai perbuatan yang dilarang dan telah dikualifikasi sebagai tindak pidana juga telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Belum lagi sejumlah aturan hukum menyangkut anak dan perempuan, undang-undang penyiaran dan sejumlah Undang-Undang lainnya juga mengatur persoalan itu. Sebaiknya UU yang sudah ada lebih diberdayakan dan direvisi daripada membuat produk baru namun memiliki potensial konflik sosial yang tinggi," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9).
Komnas HAM lanjutnya, mencermati bahwa dalam RUU tentang pornografi ada ketentuan yang multitafsir dan kontroversial, sehingga hal ini justru dikhawatirkan merupakan bentuk intervensi negara atas kehidupan dan hak asasi manusia yang justru melanggar kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia. Menurut Ifdhal, negara juga berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dari pihak ketiga atau individu.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana menegaskan Komnas Perempuan yang telah mengkaji mendalam RUU ini bersama Komnas HAM, dan lembaga-lembaga lain juga menemukan naskah akademis yang menurut prosedur harus menyertai usulan UU untuk memberi alasan UU tersebut memang diperlukan, ternyata tidak memenuhi syarat. Komnas Perempuan mengingatkan, meskipun dimaksudkan melindungi perempuan dan anak-anak, RUU ini mendiskriminasi dan berpotensi mengkriminalkan perempuan dan meningkatkan kekerasan terhadap perempuan.
Cacat Hukum
RUU Pornografi juga dinilai cacat hukum. Sebab, RUU tersebut tidak memenuhi syarat yuridis, filosofis, dan sosiologis sebagai basis penyusunan perundang-undangan. Karena itu, RUU itu tidak layak untuk diundangkan.
Demikian benang merah dalam diskusi publik bertajuk "RUU Pornografi," di Jakarta, Kamis (25/9). Hadir sebagai pembicara, antara lain, pekerja seni Nia Dinata, Ketua LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Ratna Batara Munti, dan anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Latifah Iskandar.
Ratna Batara menjelaskan, substansi RUU Pornografi ini secara prinsip bertentangan dengan prinsip perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia dan perempuan. Seperti diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945 yang diamendemen, UU No 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 10/1999 tentang HAM, UU No 11 /2005 tentang Ratifikasi Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No 12/ 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil dan Politik.
Dia melanjutkan, RUU Pornografi juga melanggar asas-asas penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU 10/2004 tentang Peraturan Pembuatan Perundang-undangan. "UU itu mensyaratkan adanya asas kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan," katanya. [E-5/W-12]