[JAKARTA] Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menyatakan siap mengajukan surat agar bisa terlibat kembali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, dengan agenda membahas aspirasi penolakan dari enam provinsi, yakni Bali, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan salah satu provinsi di Kalimantan. Dengan penolakan enam daerah itu, sangat patut RUU Pornografi dibatalkan.
''Apalagi, mereka menolak karena dalam RUU ini tidak mengakomodasi nilai-nilai pluralisme. Jadi, PDS siap untuk terlibat dalam pembahasan RUU itu. Tetapi, kalau Pansus hanya membahas masalah penempatan titik dan koma saja, untuk apa PDS terlibat," tandas Wakil Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu di Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Denny, dengan adanya 6 provinsi menolak, mestinya RUU itu sudah batal demi hukum. Dikatakan, yang perlu diperhatikan dalam RUU itu adalah substansinya, sehingga penafsiran dari pornografi itu sendiri tidak melebar.
Ditegaskan, masuknya PDS kembali dalam Panja RUU Pornografi itu adalah hak PDS sebagai partai yang memiliki kursi di DPR dan tidak ada yang bisa menolaknya, termasuk ketua Pansus RUU Pornorgrafi, Balkan Kaplale. Hal itu ditegaskan terkait dengan pernyataan Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale sebelumnya yang mengisyaratkan akan menolak fraksi yang meninggalkan Pansus Pornografi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dan FPDS.
Kesepakatan Bersama
Sebaliknya, Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Rabu mengatakan, RUU Pornografi yang masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan, dibuat bukan untuk memecah belah dan membuat sekat dan perbedaan di tengah masyarakat berdasarkan agama, aliran, adat, kebudayaan serta kepercayaan tertentu. Namun, sebuah UU di negara Indonesia tersebut dirancang atas kesepakatan yang bersama.
"Termasuk UU Pornografi adalah kesepakatan bersama dari elemen bangsa, kesepakatan ini mungkin tidak pernah seratus persen semua orang mengatakan iya, tapi paling tidak itulah, kalau dikatakan sebagai kesepakatan bersama," ujar Bahrul Hayat.
Sikap Muhammadiyah
Dari sisi substansi, Bahrul menilai, RUU Pornografi sudah mengakomodasi prinsip-prinsip yang seharusnya ada dalam pembuatan UU, seperti nondiskriminasi, keadilan, dan menjunjung tinggi keragaman budaya.
Sedangkan, dari segi proses penyusunan RUU tersebut, lanjutnya, sudah melalui berbagai tahapan yang panjang. Pemerintah menyiapkan RUU itu dalam jangka waktu yang cukup lama disertai uji publik dengan berbagai kalangan masyarakat seperti tokoh agama, ormas, organisasi keagamaan, budayawan, artis, dan kalangan media baik cetak maupun elektronik.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin secara terpisah mengatakan sikap penolakan terhadap RUU tentang Pornografi sebenarnya tidak perlu dilakukan, apabila masyarakat mempunyai komitmen yang kuat untuk perbaikan bangsa di masa depan. Tidak dipungkiri, terdapat fakta-fakta yang memperlihatkan adanya kerusakan moral bangsa akibat sebaran pornografi di media massa oleh industri hiburan.
"Seharusnya kita tidak perlu keberatan terhadap pengaturan industri hiburan yang berbau seks, dan tayangan porno yang jelas-jelas merusak generasi muda dan anak-anak kita, sehingga sebenarnya tidak perlu ada pro kontra lagi. Tetapi, RUU itu tidak perlu menafikan budaya-budaya yang sudah ada, dan menjadi milik suku bangsa di Indonesia yang merupakan khazanah budaya nasional, termasuk budaya Bali, Papua, Manado dan sebagainya jangan diganggu oleh UU," kata Din Syamsuddin mengingatkan. [E-5/L-8]